Kojongian Jelaskan Soal Kepengurusan Rangkap Jabatan KONI Tomohon
SULUTDAILY|| Tomohon- Sekretaris Panitia Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT) ke II Kota Tomohon Torry Kojongian kepada wartawan Senin (13/06/16) di Tomohon tidak menampik akan protes keras dari peserta Musorkot ke II Kota Tomohon. ” Ini sudah jelas dan ada surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo isinya meminta Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman untuk mencabut SK kepengurusan KONI terkait rangkap jabatan untuk pejabat publik, dalam SK tersebut yang terbit pada 14 Maret 2016 itu jelas Mendagri meminta KONI Pusat agar membatalkan SK kepengurusan KONI yang sudah terbit untuk Masa Bakti 2016-2020,” kata Kojongian.
Dalam isi surat itu rangkap jabatan yang dimaksud adalah kepala daerah (KDH) dan Wakil KDH termasuk juga para pejabat struktural dan fungsional, anggota DPRD serta PNS. Dalam surat itu Mendagri menilai rangkap jabatan tersebut tak sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang nomor 3, tahun 2005 tentang sistem keolahragaan dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B-903/01-15/04/2011 tanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan ” ujar Kojongian menjelaskan
Terpilihnya Milky (Nita) Wenur sebagai Ketua Umum KONI pada Musorkot II Kota Tomohon (08/06/16) lalu menurut Kojongian memang hal ini sangat dilematis tapi apa boleh buat ini semua demi perkembangan dan kemajuan pembinaan olahraga prestasi didaerah khususnya di Kota Tomohon yang masih sangat membutuhkan campur tangan pejabat publik karena harus ada alokasi anggaran yang cukup untuk menciptakan atlit berprestasi dan kesemuanya itu diatur oleh pejabat publik antara lain Kepala Daerah dan DPRD . ”Sehingga untuk kepentingan kemajuan olahraga di Kota Tomohon dan khususnya menjelang PON karena kita ketahui bersama Tomohon akan mengutus 12 atlit pada PON XIX Jabar September 2016 dan hal ini telah sesuai dengan arahan dari KONI Pusat serta keluarnya surat dari KONI Pusat bernomor 813/ORG/IV/2016 tertanggal 26 April 2016 kepada Ketua KONI seluruh Indonesia,” jelas Kojongian.
Surat dimaksud langsung ditandatangani Ketua KONI Pusat Mayjend TNI (Purn) Tono Suratman, serta ditembuskan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Mendagri RI, Menpora RI, Ketua Komisi X,serta Gubernur se Indonesia dan pada intinya KONI Pusat akan melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait surat Mendagri yang dikeluarkan baru-baru ini kepada Ketua KONI Pusat, dan diedarkan ke seluruh unsur terkait.
Disamping itu juga KONI Pusat meminta kepada KONI seluruh Indonesia terpilih melalui musyawarah untuk tetap membina atlet. Jika terjadi pergantian pengurus bagi yang melanggar UU 3 tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), maka akan dilakukan setelah PON Jabar selesai dilaksanakan.” tandas Kojongian menguraikan
Isi surat tersebut menyampaikan lima poin penting bagi seluruh pengurus defenitif, terkait pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor X-800/33/57 14 Maret 2016 perihal rangkap jabatan Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah, Pejabat Struktural, dan Fungsional,serta Anggota DPRD dalam kepengurusan KONI.
Pada poin pertama dijelaskan bahwa seluruh kepengurusan KONI Provinsi dan Kabupaten Kota yang telah terpilih baik yang belum dan telah dikukuhkan dengan surat kepengurusan KONI Pusat atau Propinsi adalah sah berdasarkan usulan KONI Provinsi/Kabupaten dan Kota sesuai hasil Musyawarah Olahraga, yang mana pembentukan mekanismenya sesuai AD/ART KONI.
Poin kedua diterangkan bawah dalam kepengurusan KONI terdapat personil yang menjabat Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah, Pejabat Struktural, dan Fungsional,serta Anggota DPRD, adalah tidak sesuai dengan Pasal 40 UU nomor 3 tahun 2015 Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Hal tersebut sudah kita ketahui bersama bahwa KONI Pusat mengalami dilematis, mengingat hasil Musorprov KONI di daerah secara demokrasi dan aklamasi telah memilih gubernur,bupati,walikota,atau anggota DPRD untuk duduk dalam kepengurusan KONI di daerah.
Poin ketiga juga dijelaskan bahwa berkenaan dengan surat Mendagri RI yang terkait dengan jabatan rangkap di kepengurusan KONI Provinsi, KONI Pusat telah mengirimkan surat jawaban ke Mendagri (terlampir), dengan harapan Mendagri berkenan menerima pengurus KONI Pusat untuk audiensi dan sekaligus memberikan pengarahan secara langsung terhadap pembinaan olahraga di waktu yang akan datang.
Poin keempat juga di katakan bahwa apapun yang diarahkan oleh Mendagri RI akan segera diinformasikan kepada seluruh jajaran KONI, untuk dilaksanakan demi kesinambungan pembinaan olahraga prestasi yang merupakan tugas pokok dan fungsi KONI.Namun demikian penyelesainnya harus tetap sesuai mekanisme organsiasi sebagaimana diatur dalam AD ART KONI
Poin kelima juga diungkapkan bahwa mengingat saat ini seluruh KONI Provinsi sedang melakukan persiapan menghadapi PON XIX Jawa Barat tahun 2016 bulan September mendatang, agar masing-masing tetap fokus dalam menyiapkan atlet menuju PON yang akan datang. Apabila kedepan jajaran KONI harus melakukan penataan organisasi sesuai surat Mendagri RI, maka akan dilakukan setelah selesai PON di Jawa Barat.(Stb)