Disinyalir Tidak Memenuhi Kriteria 6T, KPK Soroti Program Raskin
Kerugian Negara Ditengarai Berjumlah Triliunan Rupiah
SULUTDAILY|| Jakarta- Disinyalir tidak memenuhi kriteria 6T yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Administrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (raskin) yang telah bergulir sejak 1998.
“KPK menaruh perhatian besar terhadap pengelolaan kebijakan subsidi Raskin, sebab ini menjadi salah satu national interest KPK, yakni berkaitan dengan ketahanan pangan plus pertanian, perikanan dan kehutanan, serta plus pendidikan dan kesehatan. Tak hanya itu, fakta bahwa subsidi ini juga terus meningkat dari tahun ke tahun, menunjukkan penggunaan APBN yang seharusnya digunakan secara efektif dan efisien,” jelas KPK dalam situs resminya, Jumat (04/04/2014)
KPK juga beralasan, kajian ini sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam program Raskin. Sehingga KPK berkepentingan untuk melakukan pengkajian, penelitian dan penelaahan terhadap program Raskin. “Agar pengelolaannya sesuai dengan kriteria 6T yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Administrasi, yang dijadikan sebagai indikator efektivitas program ini,” jelas KPK.
Seperti diketahui anggaran Raskin setiap tahun terus bertambah, misalnya pada 2011 ditetapkan sebesar Rp 15,27 triliun dengan jumlah 15 kg/bulan selama 12 kali. Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang dituju adalah sebesar 17,4 juta atau 25% dari jumlah penduduk dengan ekonomi terendah di Indonesia.
Tahun 2012, anggarannya naik menjadi Rp 15,7 triliun dengan volume penyaluran beras dan sasaran RTS yang sama dari tahun sebelumnya. Tahun 2013, anggaran raskin naik lagi menjadi Rp 17,1 triliun. Padahal RTS yang dituju sudah berkurang menjadi 15,5 juta. Pertengahan tahun 2013, pemerintah kembali menambah anggaran raskin menjadi Rp 21,4 triliun. Pada tahun ini, anggaran raskin naik lagi sebesar Rp 18,8 triliun. Dengan tujuan 15,5 juta RTS dan volume penyaluran beras 15 kg/RTS/bulan selama 12 kali.(detik/Jr)