Wartawan Kompeten di Era Disrupsi Digital

Wartawan Kompeten di Era Disrupsi Digital

Oleh Jeane Rondonuwu (Pemred sulutdaily.com)

Di tengah arus disrupsi digital yang tak terbendung, industri media massa di Indonesia menghadapi tantangan besar. Kehadiran Artificial Intelligence (AI) dan media sosial telah mengubah lanskap bidang komunikasi dan pers secara drastis. Media massa yang dulu menjadi garda terdepan penyebaran informasi, kini harus bersaing dengan platform media sosial yang menawarkan kecepatan dan kemudahan akses informasi melalui perangkat pintar.

Penggunaan mesin global ini, menimbulkan fenomena dan dinamika yang memungkinkan terjadinya manipulasi informasi, baik deepfake ataupun hoaks. Kekaburan dan ketidakpastian dalam dunia pers tersebut, menguji integritas dan kompetensi para wartawan dalam menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Menghadapi dinamika era disrupsi digital, Dewan Pers telah melakukan upaya serius untuk memastikan kualitas dan kompetensi wartawan di Indonesia. Melalui Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh sejumlah lembaga uji Dewan Pers, sebanyak 30.852 wartawan telah dinyatakan kompeten, baik untuk jenjang Muda, Madya, maupun Utama. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa meskipun tantangan di era digital semakin kompleks, masih ada upaya untuk mempertahankan standar profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

’ Tolak ukur utama profesi adalah kompetensi. Profesi tanpa kompetensi, seperti pepesan kosong. Kalau berbunyi seperti bumbung kosong. Nyaring tetapi tidak memberi makna. Wartawan adalah sebuah profesi. Kompetensi menjadi syarat wartawan yang baik dan benar,’’. Ini adalah ungkapan Ketua Dewan Pers periode 210-2013 dan 2013-2016, Prof. Dr.Bagir Manan SH, MCL untuk mengapresiasi dan memotivasi wartawan  yang mengikuti UKW, karena profesi wartawan sangat berhubungan dengan kepentingan publik.

Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) adalah institusi yang konsisten melaksanakan uji kompetensi wartawan sejak tahun 2011. Pada Februari 2024 lalu, LPDS telah menerbitkan buku Pedoman Uji Kompetensi Wartawan Media Siber, Penerapan Standar Kompetensi Wartawan cetakan ke lima sebagai langkah signifikan dalam menjaga kualitas dan standar profesi wartawan dengan menyisipkan pendekatan coaching clinic (bimbingan untuk membangun kedasaran, penguasaan ilmu dan peningkatan ketrampilan menulis) dalam setiap kegiatan UKW. Pendekatan ini dilakukan karena, saat ini banyak wartawan di hampir semua Kota di Indonesia, jarang mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas di media dia bekerja.

Saya optimis dengan sertifikasi yang telah diperoleh, para wartawan akan berusaha tidak hanya menguasai teknologi dan platform digital, tetapi juga akan tetap menjaga integritas dan keakuratan informasi. Ada kebanggaan bagi saya, sebagai wartawan di daerah yakni Sulawesi Utara untuk bisa belajar di LPDS, apalagi ketika diberi kesempatan mengikuti proses menjadi seorang penguji UKW di lembaga ini.

Usai UKW jenjang Utama tahun 2017, saya diundang LPDS untuk mengikuti Pelatihan Calon Penguji Kompetensi Wartawan pada Oktober 2018, kemudian ikut magang Penguji Pendamping UKW Muda, Oktober 2012, magang Penguji UKW Madya, Desember 2021 dan saat ini saya harus berjuang sebagai magang Pendamping Penguji Utama.  Saya memiliki keyakinan dan hasrat, bahwa masih ada harapan untuk menempatkan profesi Wartawan menurut amanat Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan standar kompetensi yakni membangun kesadaran, meningkatkan pengetahuan dan mengasah ketrampilan secara konsisten.

Wartawan kompeten dengan karya jurnalistik yang berkualitas, dimungkinkan mampu menerobos tantangan  disrupsi digital. Perusahaan pers yang memiliki sumber kapasitas media yang berdaya saing, bisa berinovasi mencari sumber dana baru bagi keberlangsungan media dan kesejahteraan wartawannya.

Ke depan, kolaborasi antara media massa yang memiliki karya jurnalistik yang handal, kebijakan afirmatif pemerintah dan dukungan masyarakat pembaca akan menjadi solusi bagi Pers untuk menjalankan fungsinya, termasuk memerangi penyebaran hoaks dan manipulasi informasi. Hasil liputan investigatif, tulisan feature dan editorial, serta konten menarik dari media siber akan menarik minat masyarakat pembaca karena informasi seperti ini tidak mereka temukan di media sosial.

Ketika Pers mendapatkan kembali kepercayaan publik, dan mampu menggalang donasi publik dari setiap karya jurnalistik. Maka konsekwensinya prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dijalankan oleh perusahaan pers. Pers akan menjadi independen karena donasi publik yang diterima bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Bagi saya, kesuksesan itu tidak ditakar dari seberapa cepat kita berhasil mencapainya, tetapi sejauh mana kita konsisten bertahan melewati prosesnya. (***)

*Tulisan essay ini untuk pensyaratan Magang Penguji Kompetensi Wartawan Utama LPDS , Surabaya 6-8 Mei 2025

CATEGORIES
TAGS
Share This