Terkait Baliho Langgar Aturan, Kinerja Bawaslu Tomohon Mulai Disorot Warga

Terkait Baliho Langgar Aturan, Kinerja Bawaslu Tomohon Mulai Disorot Warga

SULUTDAILY|| Tomohon – Sorotan bagi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mulai menggema, akibat dari sikap diam terkait adanya pemasangan baliho pasangan calon (paslon) perseorangan yang digandengkan dengan paslon partai politik.

Seperti diutarakan salahsatu warga, yakni Oscar Lolowang bahwa hal yang dilakoni salah satu paslon merupakan sebuah pelanggaran, mengingat calon perseorangan harus wajib terlepas dengan simbol partai politik.

“Penyandingan baliho yang terpampang di jalan-jalan utama Kota Tomohon, yang digandeng menggunakan simbol partai politik adalah hal yang menimbulkan resiko gesekan antar pendukung, sebab sudah jelas menyalahi aturan. Lalu kenapa hal ini hanya didiamkan Bawaslu, hingga menjadi pertanyaan serta keheranan masyarakat soal pembiaran pelanggaran,” ujar Lolowang.

Hal senada juga disampaikan Rike Wowiling yang turut menyayangkan pembiaran dari pihak Bawaslu Tomohon, hingga bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Alat peraga kampanye yang melanggar hukum, menjadi rana Bawaslu untuk dilakukan penertiban. Hal ini jangan dibiarkan. Kami berharap Bawaslu Tomohon bisa bertindak tegas menegakkan aturan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024,” harap Wowiling.

Sementara, Wakil Ketua DPC PDIP Tomohon yang juga Anggota DPRD Tomohon Maria Hernie Pijoh ST mengakui dengan adanya baliho yang melanggar, sudah dibahas internal partai.

“PDI Perjuangan juga keberatan dan meminta secepatnya Bawaslu melakukan tindakan nyata penertiban. Sesuai aturan, paslon independen di pilkada tidak dapat secara resmi berkoalisi dengan partai politik. Paslon independen maju melalui jalur perseorangan dengan dukungan masyarakat, yang dibuktikan dengan pengumpulan sejumlah tanda tangan dukungan sesuai persyaratan KPU,” ungkap Pijoh.

Diketahui, terkait dengan aturan mengenai kampanye dan penggunaan alat peraga kampanye oleh pasangan calon perseorangan, yakni (1)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota: Pasal 65 Ayat (1), disebutkan bahwa pasangan calon perseorangan (independen) dilarang menerima dukungan dari partai politik dalam pencalonan. (2)Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota:Pasal 23 Ayat (2) mengatur bahwa alat peraga kampanye yang dibuat dan dipasang oleh pasangan calon atau tim kampanye, harus sesuai dengan desain yang telah didaftarkan dan tidak boleh menampilkan logo atau atribut yang tidak sesuai dengan kategori calon (independen atau partai politik).

(3)Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum:Pasal 18 Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Bawaslu/Panwaslu memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran kampanye, termasuk penggunaan atribut yang tidak sesuai ketentuan, seperti logo partai politik pada baliho pasangan calon independen.

Terkait hal tersebut, Bawaslu atau Panwaslu dapat melakukan tindakan penertiban, dan pihak dari pasangan calon yang didukung partai politik berhak mengajukan protes jika merasa dirugikan oleh ketidakadilan tersebut. (davyt)

CATEGORIES
Share This