KPU Kota Tomohon Ikut Rakor Persiapan Bentuk Pantarlih, Inilah Persyaratannya

KPU Kota Tomohon Ikut Rakor Persiapan Bentuk Pantarlih, Inilah Persyaratannya

SULUTDAILY|| Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara, (3-5/6/2024) di Manado.

Hadir, Komisioner KPU Tomohon Rojer R Datu, bersama Kasubag Hukum dan SDM dan Kasubag Rendatin KPU Tomohon.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 bahwa jadwal tahapan pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih dimulai tanggal 13 s/d 24 Juni 2024, jadwal tahapannya meliputi, pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, penelitian administrasi calon Pantarlih, pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan terdiri dari :
a. surat pendaftaran
b. daftar riwayat hidup
c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
d. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah
terakhir
e. pas foto
f. surat pernyataan dan
g. surat keterangan.

Untuk diketahui bahwa kebutuhan Petugas Pemutahiran Data Pemilih dalam Pelaksanaan Pilkada Kota Tomohon tahun 2024 sebanyak 312 Petugas yang terbagi di 156 TPS dimana untuk 1 TPS membutuhkan 2 Petugas. Masa kerja Petugas Pemutahiran Data Pemilih yakni dimulai tanggal 24 Juni s/d 25 Juli 2024. (davyt)

CATEGORIES
Share This