Selang 2 Minggu, Kasus Pembunuhan Terjadi di Kelurahan Girian Weru Satu

Selang 2 Minggu, Kasus Pembunuhan Terjadi di Kelurahan Girian Weru Satu

Foto - Press Release Satuan Reskrim Polres Bitung

SULUTDAILY||Bitung – Tersangka penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 di Kompleks Pasar Girian, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung, berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Bitung dan Resmob Polsek Matuari.

Tersangka berinisial RL pada hari itu juga langsung diamankan oleh tim gabungan di rumah saudaranya yang beralamat di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengaku bahwa sekitar hari Minggu tanggal 11 September 2022, adik dari RL menginformasikan bahwa handphone (HP) miliknya hilang ditempat kejadian tersebut,

“Mendengar HP adiknya hilang, RL bersama adik dan saudaranya pada hari Selasa tanggal 13 September 2022, sekitar pukul 22.00 wita, menuju lokasi kejadian yaitu di kompleks pasar Girian tepatnya di lokasi penjual “cabo”, dengan membawa sebilah pisau (Badik) yang di selipkan di pinggang kanan nya,” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Marselus Yugo Amboro, SIK, lewat press release.

Lanjut Kasat, saat tiba di lokasi, RL bertemu sekitar 6 (enam) orang lelaki yang salah satunya adalah korban. Disitu dia bertemu dengan seorang lelaki, dimana lelaki tersebut ada saat kejadian HP milik adik nya yang hilang,

“RL lalu menanyakan kepada lelaki tersebut mengenai HP milik Adiknya, dan lelaki tersebut menjawab tidak mengetahuinya, lalu disambung oleh korban dengan berkata “kenapa ngoni tuduh pa torang” (kenapa kamu menuduh kami), RL pun berkata bahwa dia tidak bermaksud menuduh,” ujar tersangka melalui Kasat Reskrim.

Pada saat itu adik dan saudara RL sudah berjalan meninggalkan lokasi kejadian, RL kemudian ikut berjalan meninggalkan lokasi tersebut. Baru beberapa meter berjalan, korban berinisial SA alias Sahrul, mengikuti RL dari belakang, dan saat itu RL melihat korban seperti akan mengeluarkan sesuatu dari pinggangnya,

“Saat tersangka berjalan meninggalkan lokasi kejadian bersama adik dan saudaranya, korban mengikutinya dari belakang, dan menurut dugaan RL seperti mengeluarkan pisau dari pinggang, dan saat itu juga RL langsung berbalik badan dan langsung mengeluarkan pisau jenis badik yang dia selipkan dipinggangnya, kemudian RL menikam tubuh korban menggunakan tangan kiri nya yang mengenai pada bagian dada sebelah kanan korban, dan setelah menikam korban, RL langsung melarikan diri dari TKP dengan membawa pisau yang dia gunakan untuk menikam korban,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan dan meninggal dunia meski sempat mendapat pertolongan medis di RSUD Manembo-nembo Bitung.

Akibat perbuatannya, RL dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancama hukuman 15 tahun penjara, subsider Pasal 354 KUHP (dengan ancaman 10 tahun penjara, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan, 1 bilah pisau jenis badik yang terbuat dari besi stainless dengan panjang kurang lebih 28 cm ujungnya runcing dan sisi sebelahnya tajam sedangkan gagangnya terbuat dari kayu yang berbentuk huruf L.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This