3 Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Bitung, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

3 Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Bitung, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Foto-Kapolres Bitung Didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasie Humas saat Gelar Konferensi Pers

SULUTDAILY||Bitung-Polres Bitung gelar konferensi pers terkait penangkapan dan pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu sebanyak 44 paket sabu, yang digelar di Mako Polres Bitung pada hari Selasa (06/05/2025).

Menurut Kapolres Bitung, AKBP. Albert Zai, SIK,. MH, pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, sekitar pukul 18.30 Wita anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

“Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang tersangka perempuan berinisial RP alias Riska, umur 29 Tahun, dengan alamat, Kelurahan Pateten Dia, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Tersangka kedua laki-laki berinisial RA alias Emond, umur 28 Tahun, beralamat di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Tersangka ke tiga, laki-laki berinisial AR AIias CAKI, umur 24 Tahun, beralamat di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung,” ujar Kapolres.

Kronologi penangkapan yakni, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, sekitar pukul 18.30 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Bitung, mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada seseorang Lelaki yang diduga Memiliki, enyimpan dan menguasai Narkotika diduga jenis Sabu, bertempat di Pusat Kota Bitung dan sekitarnya,

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU. Trivo Datukramat, SH,. MH., bersama Tim langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket, atas dasar informasi tersebut, pada pukul 21.30 Wita, tim mengamankan seorang Lelaki yang bernama Rahim Timo alias Chaki, di Kompleks Kombos Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa,” kata Kapolres.

Lanjutnya, “Kemudian dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan Narkotika jenis Sabu, pada saat itu juga, Tim melakukan Interogasi dan memeriksa Handphone milik Lelaki Rahim Timo alias Caki, dan ditemukan isi percakapan melalui WhatsApp, yang berisi percakapan tentang pemesanan Narkotika jenis Sabu,” kata Albert.

Kemudian tim melakukan pengembangan lagi dan pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, pukul 14.45 Wita, Tim mengamankan seorang lelaki yang bernama Reymond Abjare alias Emond, di rumahnya Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, kemudian dilakukan penggeledahan, tetapi tidak ditemukan Narkotika jenis Sabu dan dilakukan interogasi serta memeriksa Handphone milik Lelaki Reymond Abijare alias Emond, dan ditemukan isi percakapan melalui WhatsApp, tentang pemesanan Narkotika Jenis Shabu, kepada seorang Lelaki yang bernama Ambi.

Ambi sendiri adalah Narapidana Kasus Narkotika, yang sedang menjalani Hukuman di Lapas Kelas II Bitung, kemudian Tim melalukan pengembangan lagi, dan pada pukul 17.45 Wita, Tim berhasil mengamankan seorang Perempuan yang bernama Riska Pikauli alias Ika, dirumahnya Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, dan ditemukan 44 (empat puluh empat) Paket Narkotika Jenis Shabu, yang dikemas dalam Plastik Bening dan disimpan dalam Dompet Kecil.

Berdasarkan hasil interogasi dari Perempuan Riska Pikauli alias Ika, Narkotika Jenis Sabu tersebut milik dari Lelaki Ramli Muhamad alias Ambi, yang disimpan dirumahnya, untuk diedarkan, apabila ada yang memesan Narkotika Jenis Sabu kepada Lelaki Ramli Muhammad alias Ambi. Setalah itu Tim melalukan pengembangan lagi, menuju ke Lapas Kelas II B Bitung dan langsung berkoordinasi dengan Kalapas dan KPLP Lapas Kelas Il B Bitung, Tim masuk ke dalam Lapas dan langsung melakukan penggeledahan kepada lelaki Ramli Muhamad alias Ambi, di dalam Kamar Blok Lapas Kelas II B Bitung, namun tidak ditemukan Narkotika Jenis Shabu, kemudian dilakukan Interogasi terhadap lelaki Ramli Muhamad alias Ambi.

Kemudian Tim langsung kembali ke Mako Polres Bitung dan mengamankan para tersangka dan barang bukti, masing-masing 44 (empat puluh empat) paket Kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat 7,8 gram, satu sedotan warna putih, satu buah korek api gas warna kuning dan 3 buah telepon genggam merek Samsung, OPPO warna merah, OPPO warna biru, serta satu buah dompet kecil warna merah sebagai wadah untuk menyimpan Sabu tersebut.

Sesuai keterangan yang didapat, Ika mendapatkan barang tersebut dari Ambi yang pada saat itu Ambi berobat ke RS yang ada di Manado, yang kemudian Ika serta Caki mengikuti Ambi yang dikawal oleh petugas lapas untuk pergi berobat. Disana Ambi menyerahkan Jacket kepada Ika yang ternyata isinya ada paket Sabu didalam jacket tersebut, dan kemudian mereka kembali ke Bitung.

“Jadi ketika ada yang memesan Sabu kepada Ambi, Ambi menghubungi Ika untuk menyerahkan paket tersebut kepada pembeli melalui kurir yang bernama Caki dan Emond untuk diantar di tempat sesuai perjanjian tanpa bertemu dengan pembelinya,” kata Albert.

Ambi juga melakukan pengecekan kesehatan di salah satu rumah sakit di Kota Bitung, namun ternyata Ambi dan Ika melangsungkan pernikahan pada hari itu juga.

Untuk para terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

(RoMo)

CATEGORIES
TAGS
Share This