
23 Bakal Calon DPD RI Perbaiki Berkas Dokumen Dukungan dan Syarat Calon
SULUTDAILY|| Manado- Hingga deadline pukul 24.00 Wita Selasa (24/07/2018) 23 bakal calon Anggota DPD RI telah datang ke KPU Provinsi Sulut untuk menyerah perbaikan dokumen dukungan dan atau syarat berdasarkan peraturan KPU no 5 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU no 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019. Saat deadline tiba, Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan langsung menutup buku regristrasi.
Sebelumnya terdapat 24 calon namun kemudian KPU Sulut menyatakan MS kepada calon anggota DPD RI atas nama Syachrial Damopolii terkait syarat calon.
Maya Rumantir tiba di KPU pukul 21.15 Wita, disusul KDP, Lexi Mantiri, Harly Weku dan Jaklin Robot pukul 23.15 Wita . 5 calon bersama LO hingga saat ini masih berada di KPU untuk menyelesaikan berkasnya.
Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh kepada wartawan mengatakan bahwa setelah penyerahan berkas perbaikan ini, selanjutnya KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap 23 calon hingga Agustus mendatang .
” Sudah ada 5 calon yang telah memenuhi syarat dan saat ini kami masih akan melakukan penelitian administrasi terhadap 19 calon yang baru saja melakukan perbaikan berkas untuk syarat dukungan, “kata Ardiles.
Menurut Ardiles, usai penelitian administrasi KPU akan melakukan verifikasi faktual. ” Teknisnya, KPU Provinsi akan menarik sample untuk kemudian diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota . Verifikasi faktual ini akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Waktunya masih panjang.” jelasnya.(Jr)