Yunnoy: Hanya Dua Parpol yang Bisa Mengusung Sendiri Calonnya Tanpa Koalisi
Foto - Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kota Bitung, Yunnoy S. Rawung.
SULUTDAILY||Bitung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung sampaikan tahapan pendaftaran Pasangan calon (Paslon) untuk Walikota dan Wakil Walikota yang nantinya akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024.
Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara KPU Kota Bitung, Yunnoy S. Rawung kepada sejumlah media saat KPU Bitung menggelar Media Gathering disalah satu cafe dan resto kota Bitung mengatakan bahwa, pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota sudah tidak lama lagi akan di buka,
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, KPU membuka pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota pada bulan Agustus tanggal 27 sampai 29,” kata Yunnoy, Jumat (21/06/2024).
Setelah itu, kami akan melakukan penelitian administrasi untuk kemudian melakukan penetapan pasangan calon,
“Setelah 3 (tiga) hari waktu yang diberikan untuk melakukan pendaftaran, selanjutnya kami akan melanjutkan pada tahapan penelitian administrasi, dan pada tanggal 22 September 2024 KPU Bitung akan menetapkan pasangan calon untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung pada Pilkada serentak 2024,” ujar Yunnoy
Ditanya soal Partai Politik (Parpol) yang bisa mengusung sendiri calonnya tanpa harus berkoalisi dengan partai lain, Yunnoy mengaku bahwa KPU Bitung menggunakan jumlah perolehan kursi DPRD terbaru pada Pemilu tahun 2024,
“Jadi untuk partai yang bisa mengusung calon sendiri hanya ada dua partai dengan perolehan jumlah kursi di DPRD di atas 6 (enam), yakni PDIP sebanyak 11 (sebelas) kursi, dan Gerindra sebanyak 7 (tujuh) kursi pada Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan,” bebernya.
Lanjutnya, “Untuk persyaratannya kami masih menunggu PKPU atau Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI. Nantinya jika sudah ada dan turun kepada kami, pasti kami KPU Kota Bitung akan menyampaikannya,” tutup Yunnoy.
(romo)