YLKI Sulut : Segera Proses Hukum Bagi Pembuat Mie dan Bakso Boraks
SULUTDAILY|| Manado- Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut Torry Kojongian menegaskan bahwa selama ini masih banyak ditemukan sejumlah pedagang yang mencampur jualan makanan, seperti mie, bakso, sosis dan berbagai makanan lainnya dengan bahan berbahaya.
Hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak secara hukum, dan apabila pemerintah meremehkan hal ini tendensinya adalah ketidak mampuan pemerintah daerah melalui dinas perdagangan untuk melindungi masyarakatnya, jangan sampai sudah ada korban meninggal baru pemerintah sibuk melakukan sidak terhadap pedagang yang tidak bertanggung jawab.”Pedagang yang dianggap nakal dan melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen itu, harus diproses secara hukum, sehingga dapat membuat efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan salah,” ujar Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut.
Hukuman Bagi Para Oknum Penyalahgunaan Zat Berbahaya dalam Produk Pangan di Indonesia sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 pelanggaran terhadap kesehatan konsumen dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun berikut denda hingga Rp 2 milyar.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jenny Karouw menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai produk pangan mie basah karena ada yang menggunakan bahan berbahaya boraks mengacuh pada temuan BPOM Manado dalam surat tertanggal 31 Januari 208. Dimana terdapat 20 penjual mie basah-bakso di Pasar Bersehati, Pasar Karombasan dan sekitar Kota Manado yang menjual mie mengandung boraks.
(Jr)