Wenur Paparkan Fungsi Pengawasan DPRD

IMG_20180305_131337

SULUTDAILY|| Tomohon – Ketua DPRD Kota Tomohon IR Miky JL Wenur ketika menghadiri forum lintas perangkat daerah penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2019 bagi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Tomohon, (5/3/2018) di Rumah Dinas Walikota Tomohon.

Dalam pelaksanaan penyusunan RKPD 2019 itu, Ketua DPRD Kota Tomohon memaparkan hal berkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD sesuai dengan penyelenggaraan dan penerapan peraturan daerah, maupun perundangan lainnya.

“Seperti inventarisasi Perda Kota Tomohon, apa memiliki kesesuaian dengan perundangan yang berlaku.
Mengevaluasi penyelenggaraan telah sesuai, serta hasil evaluasi dapat memberikan kajian terkait perubahan untuk disesuaikan kondisi dalam arti relevansi terhadap perundangan,” ujar Wenur.

Dijelaskan pula, dapat dilakukan pembuatan perda baru sesuai perundangan, untuk disesuaikan dengan kondisi pembangunan.
“Pemerintah wajib melaksanakan tindak lanjut secara konsisten peraturan daerah sehingga mewujudkan kepastian hukum,” jelas Wenur.

Disampaikan pula peran DPRD dalam pengawasan yang tidak bersifat teknis, namun bisa merekomendasikan kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti oleh pengawas internal yakni Insprektorat dalam melakukan perubahan.

“Tapi DPRD bisa melakukan pemeriksaan tertentu jika terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun perundangan lainnya, termasuk dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan maupun instansi penyidik, ataupun membentuk pansus,” kata Wenur. (davyt)

TAGS
Share This