
Wenur Ikut Rembuk Nasional Harmonisasi Legislasi
SULUTDAILY|| Jakarta – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur bersama beberapa personal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menghadiri kegiatan yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yakni Rembuk Nasional yang mengangkat tema “Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional dan Legislasi Daerah” di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, (18/10/2017).
Ketua DPD RI Oesman Sapta saat membuka Rembuk Nasional tersebut menjelaskan, kegiatan rembuk nasional merupakan terobosan dari Panitia Pembuat Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam mencermati kondisi legislasi daerah yang tumpang tindih dengan legislasi nasional.
Hal tersebut terlihat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, yang pada prinsipnya menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diberlakukan, dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah saja atau hanya supervisi penyusunan Perda.
Sementara Itu DPRD Kota Tomohon yang dihadiri oleh Ir. Miky J.L. Wenur (Ketua DPRD) didampingi Syane Dorce Mandagi (Ketua Bapemperda) yang dulunya di kenal dengan Badan Legislasi mengatakan “Dengan mengikuti kegiatan ini DPRD Kota Tomohon mendapat bekal dan tambahan pengetahuan agar kedepan dalam membuat, membahas, bahkan menetapkan Perda dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Wenur. (davyt)


