
Wawali : Penyuluhan Hukum Penting Dalam Proses Hukum Kasus Pertanahan
Sulutdaily||Tomohon – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaui Biro Hukum Sekretariat Daerah bekerja sama dengan Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon. Selasa (10/05/2016) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Terpadu Tentang Pertanahan Bagi Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara Di Kabupaten/Kota Tahun 2016.
Kegiatan ini yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Tomohon, dibuka oleh Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, dihadiri oleh, Pemerintah Provinsi Sulut mewakili Gubernur Sulawesi Utara yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Utara Drs. Star Wowor, M.Si., Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Glady Kawatu, SH. M.Si., Kepala Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Jureyke Pitoy, SH. M.Si., Kepala Bagian Jaringan Dokumentasi Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Rike Mononimbar, SH. M.Si
Tampil sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan ini, diantaranya, dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara M. Ilham, SH. MH., Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon Lexi Karamoy, SH., dan sebagai peserta, para Camat dan Lurah Se- Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Star Wowor, M.Si., mengatakan, maksud dan tujuan Penyuluhan Hukum Terpadu Tentang Pertanahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat khususnya para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparatur kecamatan serta Kelurahan se- Kota Tomohon tentang kepastian hukum dan jaminan atas bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat sehingga persoalan-persoalan terkait pertanahan yang timbul terkait batas-batas tanah, pendaftaran tanah/sertifikasi tanah dan hak-hak atas tanah dapat diselesaikan.
Sementara itu, sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan mengatakan, penyuluhan ini sangat penting dan strategis dalam rangka memberikan pemahaman kepada aparatur tentang kepastian hukum dan jaminan atas bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat.Kata Sompotan.
Dijelaskannya juga, pnyuluhan ini sangat membantu aparatur dalam memahami proses hukum kasus pertanahan yang timbul akibat batas tanah serta hak terhadap tanah kepemilikan dapat diselesaikan dengan baik. Disamping itu masyarakat dapat memperoleh informasi yang luas serta bisa berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai permasalahan tanah. Ujar Wawali Sompotan
Ditambahkannya, penyuluhan ini, sangat penting untuk menunjang atau mendukung tugas sehari-hari. Sebagai aparat harus diberikan pencerahan sehingga bila terjadi permasalahan di wilayah dapat diselesaikan dengan baik. Karena permasalahan tanah merupakan hal yang kompleks. “Banyak persoalan hukum yang membutuhkan kehati-hatian, untuk itu masing-masing unit dapat bersinergi satu dengan yang lainnya tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.”Tutup Sompotan
Sebagai materi dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum Terpadu Tentang Pertanahan ini, diantaranya, tentang legalitas Kepemilikan hak atas tanah dan pendaftaran tanah, Penegakkan hukum di bidang pertanahan, Landasan hukum dan pengertian pertanahan serta Fasilitas bantuan hukum.(Rh)