Walikota Tomohon Pimpin Rapat Forkopimda
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tomohon, (10/7/2020) di Ruang Rapat Walikota Tomohon.
Hadir jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE, Kajari Tomohon Immanuel Richendry Hot SH MH, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Slamet Raharjo SSos MSi, Ketua Pengadilan Negeri Tondano ST Iko Sujatmiko SH MH, Kapolres Tomohon diwakili oleh Wakapolres Kompol Dessy Bolang SPd, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc dan para Kepala Perangkat Daerah Kota Tomohon.
Walikota Tomohon mengatakan rapat ini untuk membahas usulan action plan memutuskan mata rantai covid-19 di Kota Tomohon. “Pemkot Tomohon akan terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk pencegahan covid-19 secara lebih efektif dan efisien.
Usulan pencegahan penyebaran covid-19 di bidang kesehatan yaitu usulan pengadaan laboratorium mini PCR di RSUD Anugerah Tomohon, usulan Rumah Singgah Tambahan di Kota Tomohon dan usulan isolasi khusus untuk Kelurahan di Kota Tomohon yang belum tertular,” ujar Eman.
Selain itu, terkait pemulihan jaring pengaman sosial, yaitu jaring pengaman sosial bagi keluarga terdampak covid-19, pemulihan perekonomian kota dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 mempedomani peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 44 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya disebut Pergub tentang pedoman AKB M2PA COVID-19.
Begitu pula usulan untuk melaksanakan pedoman AKB M2PA COVID-19 yang mengatur tentang aktivitas sehari-hari meliputi lokasi-lokasi seperti pasar, pertokoan/pusat perbelanjaan, hotel/penginapan/homestay/asrama, kolam renang/pusat kebugaran, mushola, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, penyelenggaraan kegiatan event pertandingan olahraga, pusat pelatihan olahraga, moda transportasi dan terminal, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penyelenggaraan event/pertemuan, ATM. (davyt)