
Walikota Tomohon Jelaskan KUA PPAS 2019 Pada Paripurna DPRD
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon memberikan Penjelasan Walikota Tomohon Mengenai Rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2019 Kota Tomohon, (13/9/2018) di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon.
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Youddy YY Moningka SIP bersama jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, serta dihadiri Pejabat Pemkot Tomohon.
Walikota Tomohon dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal tetkait rancangan kebijakan umum anggaran yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, serta pembiayaan maupun asumsi yang mendasarinya untuk periode satu (1) tahun, sedangkan prioritas dan plafon anggaran sementara adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 310, dimana Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama, selanjutnya setelah disepakati bersama DPRD KUA serta PPAS ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda APBD ditahun berikutnya,” ujar JFE.
Dijelaskannya pula, mengacu pada aturan yang telah disampaikan sebelumnya, rancangan KUA serta PPAS Kota Tomohon untuk tahun anggaran 2019 disusun berdasarkan dokumen perencanaan yang telah disusun dan ditetapkan terlebih dahulu melalui RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 dan RKPD Kota Tomohon tahun 2019. (davyt)