Walikota JFE Pimpin Rakor LPPD
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak memimpin sekaligus menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon 2017 (26/2/2018) di Rumah Dinas Walikota Tomohon.
Walikota Tomohon JFE mengingatkan bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
“Karena itu saya memintakan kepada seluruh perangkat daerah di lingkup pemerintahan Kota Tomohon untuk proaktif dan serius dalam mengumpulkan data yang diperlukan dalam rangka penyusunan LPPD Kota Tomohon tahun 2017,” ujar JFE.
Perlu diketahui bersama bahwasanya LPPD ini merupakan bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat, jadi apabila kita tidak menyampaikan LPPD ini sesuai dengan ketentuan maka akan berdampak pada hasil penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan dan ada penerapan sanksi bagi daerah yang tidak memasukkan LPPD tepat waktu yakni sanksi berupa teguran tertulis dari Gubernur, bahkan lebih parah lagi kepala daerahnya akan diikutkan dalam program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Hadir sebagai narasumber dalam kegitan tersebut Kasubag Evaluasi Kinerja dan Pengembangan Kapasitas Daerah Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulawesi Utara Claudio Tamara SSTP MSi, Asisten Kesejahtraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tomohon Drs ODS Mandagi, Staff Ahli Walikota Bidang Administrasi dan SDM Mariam M Rau SH dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ronald JF Kalesaran SE. (davyt)