Walikota JFE Hadiri Rakor Penanganan Konflik Lahan Wawo

Walikota JFE Hadiri Rakor Penanganan Konflik Lahan Wawo

SULUTDAILY|| Jakarta – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak (JFE) menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka tindak lanjut rekomendasi Menko Polhukam RI Nomor B-115/Menko/Polhukam/Dc.V/KM.04/7/2017 tentang penanganan potensi konflik yang diakibatkan tidak dimanfaatkannya lahan oleh PT Aditarina Graha Lestari (AGL) berlokasi Perkebunan Wawo, (31/10/2017) di Kementrian Polhukam RI.

Untuk diketahui bahwa khusus di Kota Tomohon terdapat kurang lebih 145 ha lahan yang diduga milik PT. AGL yang tidak termanfaatkan di lokasi Perkebunan Wawo. Sesuai data yang ada dari luas lahan tersebut, 70 hektar sudah bersertifikat (terdiri dari 32 bidang), sedangkan 75 hektar lainnya belum bersertifikat.

“Hal ini menjadi hambatan bagi tim terpadu termasuk Badan Pertanahan dan Kejaksaan Agung dalam mengidentifikasi dan menginventarisir lahan tersebut dalam rangka penyelesaian,” ujar Walikota JFE.

Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Deputi Bidang Kambtibmas Irjen Pol Carlo Tewu yang juga selaku Ketua Desk PGKDN Tahun 2017, Kementerian Koordinator Polhukam RI, menghasilkan beberapa rekomendasi, diantaranya
Kejaksaaan Agung melalui PPA, agar menerbitkan surat yang ditujukan Walikota Tomohon dan Bupati Minahasa, untuk mendukung penelusuran dan pengamanan serta pemeliharaan aset yang diduga milik PT AGL.

Rakor Penanganan Konflik Lahan WawoSelanjutnya, Kanwil BPN Sulut agar memberikan dukungan terhadap Pemkot Tomohon dan Pemkab Minahasa dalam rangka identifikasi dan inventarisasi aset-aset yang diduga milik PT AGL.

Walikota Tomohon dan Bupati Minahasa agar mengkoordinasikan Instansi terkait (Polri, TNI, Kejaksaan) untuk memberikan dukungan kepada BPN dalam rangka identifikasi dan inventarisasi aset-aset yang diduga milik PT. AGL, dengan biaya dibebankan pada APBD.

Menanggapi hasil rapat koordinasi ini, Walikota Tomohon mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tomohon siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Dalam waktu dekat kami bersama Tim terpadu yang ada akan turun dan mengambil langkah kongkrit dalam rangka penyelesaian, antara lain pemasangan patok terhadap bidang tanah yang diduga milik PT AGL dan bagi masyarakat yang berkeberatan dan merasa memiliki hak atas bidang tanah tersebut, dapat menyampaikan keberatan kepada tim dengan menunjukkan dokumen atau data yang benar dan sah”, jelas Walikota JFE.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Tim PPA Kejaksaan Agung, Bupati Minahasa Drs Jantje W Sajow MSi, Kapolres Tomohon dan Kapolres Minahasa, Dandim 1302 Minahasa, BPN Kanwil Sulut dan BPN Kota Tomohon, serta BPN Minahasa, Kejaksaan Negeri Tomohon dan Minahasa, maupun unsur Pemerintah Propinsi Sulut.

Turut mendampingi Walikota Tomohon yakni Camat Tomohon Tengah Sjerly Bororing dan Kabag Humpro Christo Kalumata SSTP. (davyt)

TAGS
Share This