Walikota JFE Ajukan Ranperda Prasarana, Sarana dan Utinitas Permukiman

SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak didamping Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan melalui Rapat Paripurna DPRD Tomohon mengajukan Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, (27/2/2018).

Walikota dalam sambutannya mengatakan masalah perumahan dan permukiman merupakan salah satu hal penting dalam strategi pengembangan wilayah, yang menyangkut aspek-aspek yang luas di bidang kependudukan dan berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan kehidupan sosial dalam rangka pemantapan ketahanan nasional.

“Terkait hal tersebut, maka pembangunan perumahan dan permukiman sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 3 uu no.6 tahun 2007 tentang penataan ruangan ditujukan untuk terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terciotanya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia,” ujar JFE.

Disampaikan pula untuk mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. “Sebab, masalah perumahan adalah masalah yang kompleks, yang bukan semata-mata aspek fisik membangun rumah tetapi terkait sektor yang amat luas dalam pengadaannya, seperti pertanahan, industri bahan bangunan, lingkungan hidup dan aspek sosial ekonomi budaya masyarakat, dalam upaya membangun aspek-aspek kehidupan masyarakat yang harmonis,” jelas JFE. (davyt)

TAGS
Share This