Walikota Caroll Sampaikan Penjelasan Ranperda APBD 2023 Pada DPRD Kota Tomohon

Walikota Caroll Sampaikan Penjelasan Ranperda APBD 2023 Pada DPRD Kota Tomohon

SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tomohon dalam rangka Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023, (3/11/2022) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene dan Erens D Kereh AMKL bersama jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, ikut dihadiri perwakilan Forkopimda Tomohon, beserta Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Walikota Caroll mengatakan Tahun 2023 merupakan tahun kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021-2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021–2026.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 disusun berpedoman pada rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan pada tanggal 11 Juli 2022 kepada DPRD, serta mempedomani dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2023,” ungkap Caroll.

Usai memberikan penjelasan, Walikota Caroll menanggapi positif Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. (davyt)

CATEGORIES
Share This