Ujian Dinas Tingkat I, II dan Ujian Penyesuaian Ijazah PNS

SULUTDAILY|| Tomohon- Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Tomohon melaksanakan kegiatan  Ujian Dinas Tingkat I, II dan Ujian Penyesuaian Ijazah  di Kantor BKD Tomohon Rabu (27/07/2016).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tomohon Ibu Masna J.M Pioh, S.Sos dalam laporannya beliau mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS dan untuk memenuhi salah satu persyaratan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Para peserta Ujian Dinas Tingkat I berjumlah 2 orang, Tingkat II berjumlah 12 orang, Ujian penyesuaian Ijasah berjumlah 13 orang dengan total peserta 27 orang, adapun dari jumlah perserta tersebut 21 orang PNS dilingkungan Pemerintah Kota Tomohon dan 6 PNS dari luar Pemerintah Kota yang terdiri dari Satpol PP 6 orang.

Walikota dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Admintrasi Umum Setda Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc mengatakan bahwa pelaksanaan ujian dinas merupakan satu kegiatan yang tidak bisa dipisahkan dari proses kenaikan pangkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

Selain itu juga kenaikan pangkat dimaksudkan juga sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya, kenaikan pangkat diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas dengan baik serta mampu menunjukan prestasi kerja dalam pelaksanaan tugasnya.

“Adapun pelaksanaan ujian dinas ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi PNS khususnya dari golongan ruang II/d  ke golongan ruang III/a untuk ujian dinas tingkat I dan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a untuk ujian dinas tingkat II. Demikian juga dengan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi PNS yang pindah pangkat dan golongan berdasarkan ijazah yang dimilikinya,” kata Lolowang. (Rh)

TAGS
Share This