
Turun ke 3 Terminal, Bawaslu Minahasa Tertibkan APK Caleg di Angkutan Umum
SULUTDAILY || Minahasa – Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 275, ada 10 cara untuk melakukan kampanye pemilu (lihat foto paling bawah, red). Dari kesepuluh cara itu tidak termasuk penggunaan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum.
Hal inilah yang mendasari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa untuk melakukan penertiban alat kampanye yang di pasang calon legislatif (caleg) maupun partai politik di mobil angkutan umum (angkot) maupun mobil pemerintah. Mereka turun melakukan penertiban di tiga terminal besar yang ada di Minahasa yaitu Terminal Tondano, Terminal Langowan, Terminal Kawangkoan dan 7 titik (jalan, red) lainnya.
“Penertiban ini sesuai aturan yang berlaku dan akan terus kami lakukan selama pelanggaran itu terus ada,” ungkap Donny Rumagit, Divisi SDM Data dan Informasi Bawaslu Minahasa kepada Sulutdaily, Kamis (24/01/2019).
Dijelaskan Rumagit untuk pemasangan sticker one way diperbolehkan untuk mobil plat hitam tapi tidak untuk angkutan umum apalagi kenderaan milik negara. Dalam Surat Bawaslu RI nomor 990/K.Bawaslu/PM/00.00/XI/2018 perihal pengawasan metode kampanye Pemilu 2019 pada poin nomor 8 dituliskan “peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu, pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.”
Bawaslu Minahasa sebenarnya sudah melakukan sosialisasi namun sejumlah caleg seperti tidak mengindahkan. Buktinya saat mereka turun melakukan penertiban terbanyak adalah one way milik caleg yang ada di angkot. Penertiban dibantu pihak kepolisian setempat dan sejumlah personil Satpol-PP Kabupaten Minahasa. (yr)