
Tegakkan Perda, Pemkot Kotamobagu Bersama Kejari Eksekusi Putusan Terdakwa Pajak Ruko Berjalan Lancar
SULUTDAILY || Kotamobagu — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu terhadap Erni Junaidi (EJ), pemilik Ruko E-6 Pasar 23 Maret, Kamis (4/12/2025).
EJ sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan hukuman denda Rp20.000.000, subsider 20 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Pelaksanaan eksekusi dilakukan secara persuasif, dengan penjelasan rinci kepada terdakwa mengenai amar putusan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur. Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan bahwa penegakan hukum ini mendorong kedisiplinan para penyewa ruko serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran retribusi.
“Eksekusi ini memberikan efek positif terhadap tertib administrasi dan retribusi, yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel demi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. (afn/jr)
![]()

