
Tamat…. Status Pengurus Diberhentikan, Keanggotaan Diusul Dicabut, Wartawan ARP alias Adrian Resmi Bukan Bagian PWI
SULUTDAILY|| Manado – Akhirnya, PWI Sulawesi Utara secara resmi Resmi Berhentikan seorang wartawan anggotanya berinisial ARP alias Adrian, sekaligus Pengusulan Pencabutan Status Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), (3/3/2025) melalui Rapat Pimpinan PWI Sulut di Gedung PWI Sulut Kota Manado.
Diketahui, ARP alias Adrian adalah seorang Wakil Ketua PWI Sulut Periode 2021 – 2026, secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya di organisasi PWI Sulut, dimana ini adalah organisasi wadah berhimpun wartawan resmi yang memiliki kepastian hukum yang legal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam hasil rapat dipimpin Ketua PWI Sulut Drs Voucke Lontaan, Wakil Ketua Bidang Organisasi Jimmy Senduk, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Donald Kuhon, Wakil Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga Jimmy Endey, Sekertaris PWI Sulut Merson Simbolon, Sekertaris Dewan Kehormatan Raymond Wowor, Wakil Sekertaris PWI Sulut Fanny Waworundeng dan Wakil Sekertaris PWI Sulut Putra Maili, telah memutuskan pemberhentian sekaligus pengusulan pencabutan keanggotaan dari ARP alias Adrian.
“Sesuai hasil rapat selain diberhentikan KTA PWI seorang wartawan ARP alias Adrian, telah diajukan ke PWI Pusat yang sah berdasarkan undang-undang, maupun keabsahan organisasi dibawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun, untuk mencabut status keanggotaan,” ungkap Voucke.
Karena itu, Voucke menegaskan jika ARP alias Adrianus tidak diperkenan lagi membawa – bawa nama Organisasi PWI. Alasan pemberhentian, yakni yang bersangkutan telah menyatakan diri berpihak ke kepengurusan PWI yang tidak sah secara hukum perundang – undangan maupun AD/ART organisasi.
“Kami telah mengajukan revisi Kepengurusan PWI Sulut Periode 2021-2026 ke Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun untuk pencabutan KTA PWI dari ARP alias Adrian,” jelas Voucke.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang sah sesuai hasil Kongres PWI Pusat di Bandung 27 September 2023 lalu mengatakan, tindakan yang diambil Pengurus PWI Sulut adalah sah sesai dengan peraturan organisasi, dan PWI Pusat segera menerbitkan SK Kepengurusan PWI Sulut terbaru yang sudah direvisi, maupun Mencabut KTA PWI atas nama ARP alias Adrian. (davyt)