Surat Edaran Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, Ini 5 Pointnya
SULUTDAILY|| Manado- PJs Gubernur Sulut Agus Fatoni mengeluarkan surat edaran Nomor : 440/ xo. 9673 /Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 27 November 2020
Surat edaran ini dikeluarkan
sehubungan dengan upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran.
Dalam edaran tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Institusi Swasta lainnya telah melakukan Swab Test dengan hasil Negatif, agar tetap meningkatkan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat di lingkungan kantor maupun aktifitas diluar kantor.
Adapun jika hasil Test PCR Positif, maka wajib melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, Jika hasil positif dan yang bersangkutan tidak ada gejala dapat melakukan isolasi mandiri dengan pertimbangan di rumah tidak ada kelompok rentan (balita dan lansia) serta tidak padat hunian, dan dipantau oleh Satgas Covid-
19 Desa/Kelurahan/Puskesmas;
Kedua, Jika hasil positif dan ada gejala ringan seperti flu, batuk serta tidak memenuhi point no.l maka yang bersangkutan harus diisolasi di rumah singgah/rumah isolasi yang disiapkan oleh Satgas Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Ketiga , Jika hasil positif dan yang bersangkutan ada gejala sedang dan berat harus diisolasi di fasilitas kesehatan/Rumah Sakit;
Keempat, Kontak Erat dari yang terkonfirmasi positif dilakukan swab test dan wajib karantina mandiri selama 14 hari serta dipantau oleh Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan/Puskesmas;
Kelima, Kriteria untuk penjabaran Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2020, bahwa jika ada yang terkonfirmasi positif di suatu institusi pemerintahan maupun swasta adalah sebagai berikut :
a. Jumlah yang positif 1 s/d 3 orang dan memiliki hubungan penularan secara epidemiologi, maka pengaturan pegawai/karyawan yang masuk kantor sebesar 50% (diatur shift kerja selama kurang lebih 14 hari);
b. Jumlah yang positif 4 s/d 5 orang dan memiliki hubungan penularan secara epidemiologi, maka pengaturan pegawai/karyawan yang masuk kantor 10% s/d 20% (diatur shift kerja selama 14 hari);
c. Jika yang positif lebih dari 5 orang dan memiliki hubungan penularan secara epidemiologi, maka kantor tersebut di tułup sementara selama 1 minggu;
d. Wajib dilakukan disinfektan di lingkungan kerja dari Instansi tersebut.(*/Jr)