Sundah: Perda KTR Jamin Hidup Sehat dan Rasa Nyaman Warga
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan Anggota DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE, (1/2/2019) di Kelurahan Lansot dan Kelurahan Tumatangtang Satu Kecamatan Tomohon Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Sundah mengatakan kelembagaan DPRD telah melakukan pembahasan dan menerbitkan beberapa perda yang dimaksudkan untuk menciptakan kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan terbitnya perda, maka menjadi tugas untuk mengsosialisasikan dengan maksud untuk diketahui dan dipahami sehingga memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat. Begitu pula dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi penting diketahui dan dipahami masyarakat,” ujar Sundah.
Mengawali kegiatan, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Tomohon Stenly Mokorimban SH mengatakan bahwa program sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap asas manfaat dibuatnya perda ini.
Adapun narasumber dari instansi terkait, yakni Kepala Bidang P3KL Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon Marthen Manua. (davyt)