Study Meeting Konferensi I PIKI Cabang Kota Manado Bahas Putusan MK
SULUTDAILY|| Manado -Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia ( DPD PIKI) Sulawesi Utara melalui tim kerja menggelar Konferensi I PIKI Cabang Kota Manado bertajuk ‘ Eksistensi Gereja dalam Pilkada’ di Aula Fisip Unsrat Manado, Rabu (21/08/2024).
Ketua Bidang Politik dan Pemilu DPP PIKI Ferry Daud Liando saat membuka konferensi I PIKI Cabang Manado mengatakan sebagai rumah besar para intelegensia Kristen, PIKI harus mewarnai dan memboboti dalam kehidupan berbangsa.
” Misi gereja, membutuhkan perangkat intelektual untuk mewujudkannya. PIKI harus hadir dan memberi warna,” kata Liando.
Pada kesempatan tersebut, Liando yang juga adalah Dekan Fisipol Unsrat Manado menilai, Pemilu itu adalah kompetisi antar Parpol untuk berkuasa. Parpol yang berkuasa adalah parpol yang mendapatkan suara mayoritas dari hasil pemilu.
“Parpol yang berhak meraih kursi di DPR adalah parpol yang meraih suara 4 persen dari total suara hasil pemilu. Untuk menguasai eksekutif, parpol harus memiliki kursi sebanyak 20 persen kursi dari jumlah kursi DPR,” ujar Liando.
Ia menjelaskan, hal yang sama juga berlaku untuk dukungan parpol terhadap calon kepala daerah. Kebijakan ini merupakan hak atas parpol yang memperoleh suara mayoritas hasil pemilu.
“Putusan MK yang menyebut semua parpol peserta pemilu meski tidak memiliki kursi di DPRD sepanjang persyaratan perolehan suara maksimal terpenuhi sesungguhnya menjadikan pemilu tidak berguna sama sekali,” kata Liando.
Menurut Liando jika parpol yang memiliki suara minoritas dan tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap berhak mengusung calon lalu buat apa ada pemilu.
Kemudian Putusan MK yang membolehkan semua parpol peserta pemilu sepanjang ketentuan perolehan suara hasil pemilu terpenuhi berpotensi akan mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan pasca pilkada.
Jika kepala daerah pemenang pilkada tidak memiliki kursi di DPRD dan atau tidak memiliki kursi mayoritas di DPRD maka kemungkinan besar segala kebijakan Kepala Daerah yang membutuhkan persetujuan di DPRD seperti RPJMD, Perda atau APBD akan sulit mendapatkan persetujuan.
“Di beberapa kabupaten/kota di Sulut memiliki banyak pengalaman buruk ketika Kepala Daerah dan DPRD tidak satu suara soal rancangan kebijakan. Polemik menjadi panjang dan rakyat juga yang menerima resiko itu,” ujarnya.
Di beberapa tempat, sejumlah kepala daerah terpaksa harus menyuap oknum DPRD karena mengharapkan dukungan DPRD atas suatu kebijakan kepala daerah yg harus membutuhkan persetujuan DPRD.
“Meski demikian dari sisi demokratisasi, Putusan MK ini memberi peluang bagi parpol yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah yakni 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari Suara Sah Pemilihan Legislatif bisa mencalonkan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024,” kata Liando.
Diskusi study meeting yang dipandu Sekretaris DPD PIKI Sulawesi Utara Dr. Goinpiece H. Tumbel, S.Sos, MAP dan narasumber Dewan Pakar DPD PIKI Sulut Prof Dr Philep Morse Regar dengan peserta study meeting berlangsung alot dan menghadirkan beberapa poin rekomendasi.(Jr)