SPPT Kampanye Polda Sulut Bertolak Belakang Dengan PKPU 13 Tahun 2024
Foto-Ilustrasi Kampanye
SULUTDAILY||Bitung-Terkait jam kampanye yang boleh dilaksanakan sampai pada pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam, yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, Hengky Honandar dan Randito Maringka (HH-RM), Kasat Intelkam Polres Bitung AKP. Jose Trisko Zougira menyatakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye di Pilkada Bitung bisa sampai pukul 22.00 Wita atau sampai jam 10 malam.
“Batasan waktu kampanye bisa sampai jam 10 malam, itu merujuk sesuai dengan STTP kampanye yang biasa dikeluarkan oleh Polda Sulut untuk kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Yang pasti waktu STTP kampanye diberikan sesuai pemberitahuan dari tim kampanye. Tidak masalah sampai jam 10 malam. Tapi kalaupun malam, dibatasi hanya sampai dengan pukul 22.00 Wita karena pertimbangan keamanan,” katanya sembari menjelaskan semua calon diperlakukan sama.
Diketahui sebelumnya, Polres Bitung sempat mengeluarkan STTP kampanye ke salah satu Paslon dengan Nomor: STTP/57/XI/YAN.2.2/2024 tanggal 8 November 2024. Dalam STTP itu, waktu yang diberikan dari pukul 08.00 hingga 22.00 Wita.
Sementara itu, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 41 ayat 1, dimana dalam pasal tersebut tertulis: Rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a (rapat umum) dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung, Deiby Pondok melalui Anggota Bawaslu Kota Bitung Iten Kojongian yang juga selaku Koordinator Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan saat dikonfirmasi lewat telepon terkait dengan hal tersebut menganjurkan agar bisa bertanya ke KPU, karena mereka yang mengeluarkan aturan,
“Coba tanya dulu ke KPU karena mereka yang mengeluarkan aturan, namun kami tetap menggunakan aturan tersebut,” kata Iten.
Ditanya soal STTP Polda Sulut sampai jam 10 malam menyalahi aturan KPU, Iten sendiri tidak mau mengatakan apakah itu salah atau benar,
“Saya tidak bisa menjelaskan apakah itu benar atau tidak, mungkin Polisi punya aturan dalam menentukan batas jam kampanye,” ujar Iten.
Sementara itu, Wiwinda Hamisi selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung selaku Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM, saat dikonfirmasi terkait hal yang sama menjelaskan bahwa, KPU tetap berdasarkan dengan aturan yang dikeluarkan oleh KPU,
“Kami lembaga KPU menggunakan aturan PKPU nomor 13 tahun 2024 untuk kampanye pada pilkda tahun 2024, kami tidak pakai aturan lain. Jadi jika dari Kepolisian atau Bawaslu ada surat edaran sendiri kami tidak tahu,” kata Wiwinda.
Dan yang pasti sebelum tahapan kampanye kami telah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak-pihak terkait, yakni LO pasangan calon, Bawaslu, TNI/Polri,
“Dalam Rakor tersebut lahir sebuah kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara terkait batas jam dalam rapat umum, yakni pukul 17.00 Wita atau jam 5 sore dengan tetap berpedoman pada PKPU 13 tahun 2024,” ujar Wiwinda.
(RoMo)