Sosialisasi Penyuluhan Hukum KPU Bitung Sasar Pemilih Pemula

Sosialisasi Penyuluhan Hukum KPU Bitung Sasar Pemilih Pemula

Foto-KPU Bitung Sosialisasi Hukum Kepada Para Siswa di SMK Negeri 1 Bitung

SULUTDAILY||Bitung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Tahun 2024 kepada pilih pemula dan pemilih muda, yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Bitung, Kamis (17/10/2024).

Penyuluhan ini dihadiri oleh Komisioner Kota Bitung, Muhajir La Djanudin yang juga selaku Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan, Kejaksaan Negeri Bitung yang diwakili oleh Kasie Intel, Orchido Belamaga, Kepala Sekolah, Guru-guru, dan para Siswa SMK 1 Bitung.

Dalam kesempatan tersebut, Muhajir mensosialisasi terkait larangan-larangan dalam Pilkada yang sudah diatur dalam undang-undang Pemilu,

“Jadi hak untuk memilih, kewajiban pemilih dan larangan dalam Pemilu dan Pilkada, semua kita patut tahu, dalam menshare atau membagikan berita hoax atau benar, money politik dan politik sara dan larangan-larangan lainya yang dilarang dalam undang-undang Pemilu,” jelas Muhajir.

Untuk itu saya mengajak kepada para pemilih pemula atau pemilih muda untuk bisa memilah mana yang dilarang dan mana yang tidak dilarang,

“Saya berharap para pemilih pemula dan pemilih pemuda menjadi corong dan terdepan dalam menolak isu-isu sara, politik uang penyebaran berita hoax,” tutup Muhajir sambil membuka kegiatan sosialisasi ini.

Terpisah dari itu, Chido panggilan akrab Orchido dalam kesempatan tersebut memberitahukan agar para para pemilih pemula Jagan ikut-ikutan hal-hal yang dilarang undang-undang Pemilu,

“Jadi saya harap para pemilih pemula bisa menjadi pemilih yang baik untuk menentukan pemimpin di masa depan, bukan karena berdasarkan serangan fajar atau money politik. Karena jika kedapatan dari Bawaslu maka sanksi hukum yakni hukuman penjara dan denda,” jelas Chido.

(RoMo)

CATEGORIES
TAGS
Share This