Solang Buka Sosialisasi Anti Korupsi
SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Sekdakot Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkot Tomohon, (4/7/2019) di Rumah Dinas Walikota Tomohon.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Asisten Administrasi Umum Dra Lily Solang MM mengatakan sosialisasi ini dapat merubah pola pikir ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar, namun tetap mengutamakan pelayanan prima.
“Sosialisasi ini diharapkan terwujudnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang efektif, serta berintegritas dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing di lingkungan Pemkot Tomohon,” ujar Solang.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Denny Mangundap SH mengungkapkan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Narasumber yakni Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda Tirayoh SH, dengan peserta kegiatan para pejabat pemerintah daerah, Direktur Perusahaan Daerah, Lurah, serta petugas Front Office yang bertugas di MPP Wale Kabasaran Tomohon. (davyt)