SMaRt Sosialisasi Perda Tibum

SMaRt Sosialisasi Perda Tibum

SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Kali ini, sosialisasi dilakoni Anggota DPRD Kota Tomohon Santi Maria Runtu, (30/1/2019) di Kelurahan Woloan III Kecamatan Tomohon Barat.

Ketika membuka sosialisasi sekaligus membawakan materi, Runtu menyatakan konsep negara hukum seperti Indonesia memiliki manfaat bagi kepentingan banyak orang, sehingga perlu ditaati pemerintah dan masyarakat. Begitu pula dengan penerbitan peraturan daerah sebagai bentuk dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan dan mengendalikan proses pembangunan.

“Karenanya, terkait Perda Ketertiban Umum dijadikan pedoman dan rujukan utama secara terstruktur menjalankan pemerintahan yang efisien dan dimanis, serta bertujuan memiliki dasar hukum bagi menjalankan pemerintahan maupun mendorong masyarakat dalam menjalankan usaha dan kegiatan lainnya,” kata Runtu.

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Sigie Pungus SH ketika mengantar kegiatan mengatakan upaya sosialisasi ini dalam upaya memberikan penjelasan berkaitan dengan pemahaman peraturan daerah, sehingga pelaksanaannya dapat maksimal menuju kesejahteraan masyarakat.

Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Kota Tomohon Robby Waney SH ketika menyampaikan materi menitikberatkan pada berbagai faktor penting yang mengiringi kehidupan masyarakat untuk ditaati. Diantaranya terdapat delapan unsur penting yang diuraikan beserta penjelasannya sebagai pedoman bagi masyarakat sehingga terjaminnya kenyamanan dan kesejahteraan. (davyt)

CATEGORIES
Share This