SK Walikota Tomohon Nomor 600 Tahun 2022, Pastikan Penyesuaian Tarif

SK Walikota Tomohon Nomor 600 Tahun 2022, Pastikan Penyesuaian Tarif

SULUTDAILY|| Tomohon – Seiring terjadinya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis pertalite bersubsidi, maka Pemerintah Kota Tomohon melalui Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH menerbitkan Surat Keputusan Tarif Angkutan Dalam Kota, (9/9/2022).

Seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kota Tomohon Drs Robby J Kalangi SH MM jika penyesuaian tarif angkot sudah dilakukan berdasarkan SK Walikota Tomohon bernomor 600 Tahun 2022.

“Malahan, kami sudah melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker pada setiap angkutan umum, hingga masyarakat pengguna tidak perlu bingung lagi. Serta penetapan tarif ini wajib diberlakukan oleh setiap sopir maupun pengusaha angkutan,” ujar Kalangi.

Adapun tarif dimaksud menurut Kalangi sesuai dengan tabel dalam pemberitaan ini. (davyt)

CATEGORIES
Share This