SK Pemberhentian Pegawai Mitra RSUP Prof Kandou Digugat PTUN

Hukrim270 Views

SULUTDAILY|| Manado-  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menggelar sidang lanjutan ke 4 gugatan sengketa pemberhentian kepegawaian yang diajukan mantan pegawai mitra  RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado, Dr.dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura Sp.A, Subsp.IPT(K), Rabu (08/04/2026) di Ruang Sidang Utama.

Sidang nomor perkara 1/G/2026/PTUN.MDO dipimpin Hakim Ketua Agus Efendi SH.MH, Hakim Anggota Fitrayanti Arsyad Putri SH dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan SH, didampingi Panitera Pengganti Agnes Fransisca Pattinama SH dengan agenda pembuktian surat para pihak dan pemeriksaan saksi penggugat.

Dr Suryadi menggugat Direktur Utama RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado atas Surat Keputusan  Nomor : HK.02.03/D.XV/5476/2025, Tentang Pemberhentian sebagai  Pegawai Mitra RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dan Pengembalian ke Fakultas Penyelenggara, tertanggal 14 Oktober 2025.

Dr.dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura Sp.A, Subsp.IPT(K)

Dari pantauan media ini, sidang yang terbuka untuk umum tersebut, dimulai pukul 10.00 WITA dan diawali dengan pemeriksaan bukti surat surat (P1-P36) dari Pengugat dan Kuasa Hukumnya yakni Kantor Pengacara Reinhaard Maarende Mamalu SH MH. ”Pemeriksaan bukti surat untuk Penggugat sudah selesai, bagaimana dengan Tergugat?,”tanya Hakim. Pada saat konferensi, pihak Tergugat belum menyiapkan surat bukti dan meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk memberikan kelonggaran waktu hingga sidang berikutnya. Hakim Ketua menegur pihak Kuasa Hukum Penggugat, ke depan tidak menunda lagi agenda konferensi agar proresnya sesuai dengan jadwal.

Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim meminta para pihak untuk menandatangan Pakta Integritas untuk memperkuat komitmen bersama menegakkan nilai-nilai integritas, konferensi yang bersih, transparan, dan profesional. ”Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas ini, proses konferensi benar-benar bersih dan tidak di bawah tekanan dan intervensi, baik materil maupun non materil,” kata Hakim Agus.

Kepada sejumlah wartawan, Dr Suryadi menekankan bahwa tindakan penghentian dirinya sebagai Pegawai Mitra, tidak sesuai prosedur dan telah menyebabkan kerugian materiil dan non materiil, sehingga menuntut hakim untuk membatalkan SK tersebut serta memulihkan hak-hak (rehabilitasi) Penggugat. ”Dalam pertemuan berikutnya, kami akan menghadirkan sejumlah Saksi, termasuk Saksi ahli,”kata dokter yang akrab disapa dr Sur, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komite Pengendalian antibiotik, sosok berjasa mengantarkan RSUP Kandou meraih standar Akreditasi Internasional JCI dan KARS Internasional. Satu-satunya, dokter anak yang berani menangani COVID19 anak di Sulawesi Utara pada awal PANDEMI, ketika dokter lain masih ragu dan takut.

Pihak Tergugat melalui Penasihat Hukum Pendamping Rodrigo Wulur SH,mengatakan untuk keterangan lengkap akan disampaikan pihaknya pada sidang berikutnya. ‘’ Nanti penyataan lebih konprehensif di sidang berikutnya. Saya belum bisa memberikan statemen saat ini,’’kata Rodrigo usai sidang.

Rencananya pernikahan akan dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026 dengan agenda Pembuktian surat dari pihak Tergugat dan mendengarkan keterangan Saksi fakta dan Saksi Ahli dari para Pihak. (Jr)