
Sinergi Pemkot Kotamobagu dan Aparat Hukum dalam Penegakan Perda, Ribuan Minol Ilegal akan Dimusnahkan
SULUTDAILY || Kotamobagu — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan segera melaksanakan pemusnahan ribuan barang bukti minuman beralkohol (minol) ilegal hasil razia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di Halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Kami telah menerima kepastian jadwal pemusnahan melalui surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Bapak Saptono, SH,” ujar Sahaya Mokoginta.
Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti minuman beralkohol ilegal hasil razia Satpol PP telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat pelaksanaan pemusnahan, Satpol PP akan turut mendampingi guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan lancar.
Agenda pemusnahan tersebut sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Kotamobagu.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus peredaran minuman beralkohol ilegal telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kini memasuki tahap akhir berupa pemusnahan barang bukti.
“Ini merupakan bentuk nyata penegakan peraturan daerah yang telah disepakati bersama. Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen untuk terus melakukan penindakan minuman beralkohol ilegal secara berkelanjutan dan menyeluruh,” tegas Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, SH, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menjadwalkan pemusnahan minuman beralkohol ilegal, tetapi juga akan segera mengagendakan pemusnahan barang bukti lainnya secara terpadu bersama unsur terkait.
“Selain minuman beralkohol ilegal, kami juga akan mengagendakan pemusnahan barang bukti lainnya, termasuk narkotika, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten,” ujar Saptono.
Ribuan barang bukti minuman beralkohol ilegal yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia tim gabungan Satpol PP di sejumlah titik di wilayah Kota Kotamobagu. Kegiatan ini menjadi bukti sinergi kuat antara Pemerintah Kota Kotamobagu, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, dan Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol ilegal. (afn/jr)
![]()

