Sidang ke 2 Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Hadirkan BKPPD Bitung

Sidang ke 2 Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Hadirkan BKPPD Bitung

Foto - Foto dari Humas DPPK

SULUTDAILY||Jakarta-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI gelar sidang dengan nomor perkara 54-PKE-DKPP/III/2019, yang menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bitung Franky R. Ladi, pada hari Senin (29/04/2019).

Kehadiran Ladi dalam kesempatan ini sebagai pihak terkait guna memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan teradu Deslie Deriel Sumampouw, Idhli Ramadhiani Fitriah, Syarifudin Hasan, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara dan sebagai pengadu, yakni Adelin A. Thalib dan Ronny F. Pusung, keduanya adalah PNS di Pemerintah Kota Bitung.

Sidang ini merupakan sidang pemeriksaan kedua. Agendanya adalah mendengarkan keterangan dari pihak terkait, sidang digelar melalui video conference oleh Ketua majelis yang berada di kantor DKPP RI, Jakarta, dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD), beserta para pihak yang beperkara berada di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Selaku ketua majelis Dr. Alfitra Salam dan Anggota Majelis TPD,Syamsurizal A.J. Musa, Herwyn Malonda, dan Meydi Tinangon.

Franky R. Ladi menjelaskan bahwa mutasi dari KPU Bitung ke Pemerintah Kota itu bukan sesuatu yang baru dan hal biasa. Sebelum-sebelumnya juga pernah terjadi hal serupa.

“Ketika ada surat dari KPU dan berdasarkan surat tersebut sehingga kemudian kami proses, karena di Pemerintah Kota Bitung juga mengalami kekurangan pegawai. Di samping itu, ketiga orang ini masih sangat diperlukan terkait dengan jenjang karirnya,” kata Ladi.

Dia menambahkan, penugasan itu tidak ada kaitannya dengan hukuman disiplin. Karena pada dasarnya, seorang pegawai negeri sipil itu sudah terikat janji bahwa dia harus bersedia ditempatkan di mana saja.

“Mereka itu hanya ditugaskan saja, hanya waktunya tidak tahu sampai kapan,” ungkap Ladi.

Untuk diketahui, pada sidang pemeriksaan pertama pengadu mendalilkan bahwa teradu telah secara resmi mengajukan permohonan penarikan pegawai kepada Walikota Bitung, dengan PNS atas nama Frida F. Tulus, ST, Ronny F. Pusung dan Adelin A. Thalib, atas surat permohonan penarikan pegawai mengakibatkan keluarnya Surat Perintah Walikota Bitung Nomor : 820/2375/WK tanggal 17 Desember 2018 yang diterima KPU Kota Bitung tanggal 24 Januari 2019.

“Teradu, dengan dalih untuk melakukan penyegaran pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kota Bitung tanpa melalui prosedur kepegawaian dan alasan yang jelas,” kata Pengadu.

Sementara itu, Deslie Deriel Sumampouw berdalih bahwa permintan tersebut adalah dari Walikota langsung. Pihaknya sempat dimintai oleh Walikota dalam tiga kesempatan yang berbeda.

“Walikota meminta secara lisan kepada kami sampai tiga kali,” jelas Deslie.

Pihak KPU pun membantah bila penarikan pegawai telah direncanakan oleh mereka sebelumnya.

“Permintaan penyegaran pegawai Pemerintah Kota Bitung dengan status Diperbantukan (DPK) di KPU Kota Bitung murni inisiatif dan permintaan Walikota Bitung, bukan dari KPU,” jelas Deslie Sumampouw.

(teten jamaludin Humas DKPP)

CATEGORIES
Share This