
Santi Runtu Sosialisasikan Perda Rabies
SULUTDAILY|| Tomohon – DPRD Kota Tomohon melaksanakan program sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, (1/11/2018) di Woloan Satu Utara Kecamatan Tomohon Barat.
Dalam kegiatan yang diawali dengan penjelasan oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Jhonny Sualang SE, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Santi Maria Runtu, serta Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon Drh Jhon Karundeng.
Dalam kesempatan tersebut, Runtu memberikan gambaran bahwa resiko terhadap penyakit rabies yang dapat mengakibatkan kematian, sehingga masyarakat perlu memahami proses penjangkitan rabies melalui hewan peliharaan seperti anjing dan kucing termasuk kera.
“Terkait hal ini maka tindakan legislasi melalui DPRD Kota Tomohon dilakukan terhadap upaya menjaga ketentraman masyarakat dengan langkah positif pembuatan peraturan daerah, sehingga Pemerintah Kota Tomohon dapat kewenangan untuk melakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan demi menjaga hak masyarakat atas ancaman penyakit rabies,” kata Runtu.
Untuk itu pula, Runtu berharap pada elemen masyarakat dapat memahami upaya Pemerintah Kota Tomohon dalam rangka menjaga ketentraman masyarakat. Hal ini perlu disampaikan supaya masyarakat saling memahami asas manfaat dari peraturan daerah ini. (davyt)


