Ranperda Perubahan RPJPD 2005 – 2025 Disetujui dan Disahkan

Ranperda Perubahan RPJPD 2005 – 2025 Disetujui dan Disahkan

SULUTDAILY|| Tomohon – DPRD Kota Tomohon melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2005 – 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda,(14/12/2019).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE bersama Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan dihadiri Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

“Panitia khusus DPRD Kota Tomohon telah mengkaji dan menelaah, serta mencermati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 tahun 2011 tentang RPJPD 2005 – 2025, telah melalui mekanisme pembahasan secara internal maupun antara pansus dengan perangkat daerah terkait,” ujar Sundah. (davyt)

CATEGORIES
Share This