Proses PAW Anggota KPU Mitra Bergulir

Ardiles Mewoh – Wolter Dotulong

SULUTDAILY||
Ratahan –
Proses pergantian antar waktu (PAW) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang meninggal dunia pada 28 Maret 2020 yaitu Alm Irfan Rabuka mulai bergulir.

Tertanggal 4 Mei 2020, KPU Mitra secara resmi menyurat sekaligus memberikan pemberitahuan kepada KPU Sulut di Manado perihal penyampaian surat keterangan kematian anggota KPU Mitra.

Dalam penyampaian surat keterangan kematian tersebut, KPU Mitra menjelaskan beberapa hal. Diantaranya tentang ketentuan pasal 125 ayat 1 huruf a dan b, PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum.

“Jadi sesuai ketentuan diatas, maka KPU Mitra menyampaikan surat keterangan kematian dari anggota KPU Mitra yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 Maret 2020 yaitu atas nama Drs Irfan Rabuka, M.Pd, kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulut,” jelas Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).

Selelanjutnya dikatakan Wolter, untuk proses PAW menjadi kewenangan KPU RI. “Kami sebatas menyampaikan pemberitahun, setelah itu kewenangan KPU RI untuk menentukan calon pengganti termasuk dalam melakukan verifikasi persyaratan calon pengganti,” tukas Wolter.

Sementara itu, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh membenarkan adanya surat pemberitahuan perihal penyanpaian surat keterangan kematian anggota KPU Mitra. “Iya sudah kami terima. Minggu ini diteruskan ke KPU RI karena kewenangan pemberhentian dan pengangkatan ada di KPU RI sesuai perintah Undang-Undang,” jelas Mewo saat dihubungi media ini via WhatsApp.

(***)

CATEGORIES
TAGS
Share This