Polisi Batal Serahkan Herkules ke Kejaksaan
SULUT DAILY|| Jakarta – Polisi batal menyerahkan Hercules Rozario Marshal ke kejaksaan dan memindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. “Belum ada kepastian dari jaksa. Padahal sebelumnya sudah ada koordinasi soal penyerahan. Silahkan tanya saja ke jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengky Heryadi di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Padahal, untuk mengamankan penyerahan dan pemindahan Hercules ke LP Cipinang, polisi sudah mengerahkan 40 personel sabhara dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya dilengkapi senjata lengkap dan rompi tahan peluru. “Seminggu lalu berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Makanya akan diserahkan ke kejaksaan dan dipindahkan ke Cipinang,” katanya.
Hercules ditangkap pada tanggal 3 Agustus 2013 terkait kasus pemerasan dan pencucian uang. Hengky mengatakan saat ini dilakukan tahap kedua proses pemberkasan, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Setelah diserahkan ke kejaksaan dan dipindahkan ke LP Cipinang, Hercules akan mengikuti proses persidangan. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa beberapa kuitansi terkait pemerasan dan pencucian uang.(antara/JbR)