
Pijoh Sosialisasi Perda Rabies di TomTeng
SULUTDAILY|| Tomohon – DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, (31/10/2018) di Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Maria H Pijoh ST dan Kepala Bidang Peternakan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon Drh John Karundeng.
Dikesempatan tersebut, Pijoh mengungkapkan bahwa dengan adanya Perda terkait penanggulangan rabies memiliki maksud untuk melindungi masyarakat, sehingga hewan peliharaan secara berkesinambungan terus mendapatkan pantauan dari instansi terkait di Pemerintah Kota Tomohon. (davyt)

TAGS Float Modes

