Permasalahan PUJK dan Konsumen Masih Relatif Tinggi

SULUTDAILY|| Manado-   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan tema ‘Mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan dalam rangka Implementasi Perlindungan Konsumen di sector jasa keuangan’ sebagai upaya untuk membangun awareness industry jasa keuangan dan masyarakat mengenai mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen sekaligus mensosialisasikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di Hotel Aryaduta, Selasa (17/01/2017),

Sosialisasi OJK RI tentang PerlindunganKonsumen

Sosialisasi OJK RI tentang PerlindunganKonsumen

Hadir sebagai pembicara , Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK RI, Agus Sugiarto,  Kepala OJK sulut, Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda,Kepala Bagian Pengaturan Kebijakan Perlindungan Konsumen , Direktorat Kebijakan dan Penelitian EPK Ibu Rose Dian Sundari, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan di Direktorat Pembelaan hukum Perlindungan Konsumen Eko Pramuji, Direktorat Pelayananan Konsumen Dendry Migra Ahdiprimadi  dan Director marketing Operation AXA Mandiri Kartono.

Sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab OJK untuk terus meningkatkan layanan serta penyelesaian pengaduaan konsumen di sector jasa keuangan. Selain itu OJK juga mendorong industri sektor jasa keuangan untuk senantiasa terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen selaras dengan POJK No.1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen  Sektor Jasa Keuangan serta peraturan pelaksananya.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK RI, Agus Sugiarto mengatakan bahwa berdasarkan data yang masuk ke Layanan Konsumen OJK khususnya untuk Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua sampai dengan tahun 2016 tercatat telah diterima 876 layanan yang meliputi 84 layanan pemberian informasi, 674 layanan penerimaan informasi dan  118 layanan pengaduan. Hal ini mengindikasikan bahwa permasalahan  yang terjadi antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan konsumen jumlahnya masih relative tinggi sehingga proses Internal Dispute Resolution (IDR) di PUJK perlu lebih ditingkatkan lagi, baik itu dari sisi bisnis proses maupun kompetisi staf yang melakukan layanan penanganan pengaduan.

“Peranan OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan pengaturan dan pengawasan terhadap industry sektor jasa keuangan namun juga diharapkan mampu melindungi konsumen dan masyarakat,”katanya. (Jr)

TAGS
Share This