SULUTDAILY || Kotamobagu — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola data di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyusunan Buku Ringkasan Metadata Kota Kotamobagu Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Diskominfo Kota Kotamobagu, Senin (03/11/2025).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan Desk Penyusunan Buku Ringkasan Metadata Tahun 2025 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu pada 27 Oktober 2025. Penyusunan ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kotamobagu, Fahri Damopolii, melalui Kepala Bidang Statistik, Informasi, dan Komunikasi Publik, Hendri Mokodompit, menjelaskan bahwa proses penyusunan buku ringkasan metadata dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menurut Hendri, kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun dan menyajikan data sektoral dari masing-masing OPD agar pengelolaan data pemerintah daerah dapat berjalan secara terstandar, sistematis, dan terintegrasi.
“Melalui penyusunan buku ringkasan metadata ini, diharapkan Pemerintah Kota Kotamobagu memiliki data sektoral yang tersusun dengan baik, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Buku Ringkasan Metadata juga menjadi bagian dari upaya Diskominfo dalam meningkatkan kualitas data pemerintah daerah agar lebih akurat, relevan, serta mudah diakses oleh pihak-pihak yang membutuhkan, buku ini juga sesuai arahan dari Wali Kota Weny Gaib, dan petunjuk Kadis Kominfo Kotamobagu.
Kegiatan desk penyusunan metadata dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, di mana setiap OPD hadir dengan membawa data sektoral serta perangkat pendukung guna mendukung proses verifikasi dan validasi data.
“Kami berharap seluruh OPD dapat berpartisipasi secara aktif dan menyampaikan data yang lengkap serta valid, sehingga Buku Ringkasan Metadata Tahun 2025 ini dapat menjadi rujukan resmi dalam berbagai kebutuhan pembangunan daerah,” tambah Hendri.
Melalui penyusunan Buku Ringkasan Metadata Tahun 2025, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap tata kelola data daerah semakin kuat dan terintegrasi, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan berbasis data atau data-driven government di Kota Kotamobagu. (afn/jr)






