Perempuan 56 Tahun Pasien 07 Covid-19 Berpulang
SULUTDAILY|| Manado- Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel MPH mengungkapkan pasien 07 positif Covid-19 yang dirawat di RSUP Prof Kandou akhirnya berpulang Jumat (10/04/2020) pukul 10.20 WITA.
“Almarhumah telah dimakamkan sesuai sesuai Prosedur Pemakaman Bagi Penderita Pasien Covid-19 pukul 12.40 WITA di Lahan Pekuburan Umum Desa Wusa Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara,” kata Jubir Steaven saat jumpa pers melalui ViCon Webex Jumat(10/04/2020) malam.
Menurut dr Steaven, pasien 07 meninggal karena juga penyakit penyerta Diabetes yang akut dan memiliki daya tahan tubuh yang lemah.
“Penyakit penyertanya adalah Diabetes dan sangat lemah daya tahan tubuhnya,” kata dr Dandel
Dr Dandel membenarkan bahwa pemakaman Almarhumah seorang perempuan 56 tahun ini sempat menemui kendala, warga takut mendekat karena tidak memiliki Alat Pelindung Diri (APD).
” Saat ambulance RSUP Prof Kandou tiba di Lahan Pekuburan Umum Desa Wusa, tidak bisa langsung dimakamkan karena petugas rumah sakit dalam ambulance hanya satu orang dan Satgas Covid-19 Minut ‘miss comunication’ tentang siapa yang harus melakukan proses pemakaman,” ujarnya sambil berharap ini akan menjadi pembelajaran yang berharga untuk perbaikan kedepan.
Upaya yang dilakukan Camat Talawaan dan Puskes Talawaan adalah Meminta Petugas dari RSUP Prof Kandou namun dari Pihak RSUP Prof Kandou Malalayang hanya bisa membawakan APD, untuk relawan dimintakan kesedian dan bantuan Warga Desa setempat
Informasi yang di himpun media ini, Pukul 11.50 Wita, petugas kesehatan dari RSUP Prof Kandou Malalayang tiba dan membawa 3 Unit APD selanjutnya memberikan/serta mengajarkan cara menggunakan serta Tehknis pelaksaan Penguburan kepada 3 Orang masyarakat sebagai relawan yang telah di siapkan Oleh Hukum Tua/Kepala Desa Wusa untuk membantu menguburkan jenazah.
Akhirnya berhasil dimakamkan dengan adanya relawan dari kepolisian dan keluarga almarhumah yang sudah di lengkapi dengan APD. Pukul 12.40 wita proses pemakaman selesai.
Pemakaman Pasien Covid-19 Sulut ini turut disaksikan dari kejauhan oleh Camat Talawaan Ruben Lengkong S.IP.M.Si, Kapolsek Dimembe AKP Decky Demus, PLH Danramil 1310-04/Dimembe Pelda Alexander Budiman, Hukum Tua Desa Wusa Broeri Kaunang
dan Keluarga Almarhumah.
Suami Almarhumah yang sempat membuat resah warga Wusa rencananya akan dijemput untuk dikarantina di RSUD Walanda Maramis.
” Suami almarhumah kini sudah menjadi tanggung jawab dari RSUD Walanda Minut,” kata dr Dandel. (***)