Pengusaha Galian C, Belum Taat Pajak
SULUTDAILY|| Tomohon – Komitmen jiwa kebangsaan seorang warganegara, terutama bagi yang memiliki usaha seperti pemanfaatan hasil bumi adalah taat pajak. Namun demikian, sejumlah pengusaha Galian C di wilayah Pemerintahan Kota Tomohon masuk kategori belum taat pajak.
Pasalnya, sikap proaktif dalam menyelesaikan kewajiban warga negara terhadap dunia usaha yang dimilikinya yakni dengan membayar pajak daerah, sepertinya tidak dipenuhi dengan baik. Dari hasil investigasi, sejuml usaha Galian C di kawasan Kakaskasen Satu dan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara hingga saat ini belum melunasi pajak daerah terkait eksploitasi batu dan pasir.
“Dari 6 usaha berizin, hanya 2 saja yang cukup taat terhadap kewajibannya, sedangkan sisanya belum memiliki tanda-tanda proaktif terhadap kewajibannya. Belum lagi dengan beroperasinya puluhan perusahaan Galian C yang belum berizin namun sudah melaksanakan produksi dengan mengeksploitasi batu maupun pasir, ” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi.
Terkait hal itu, Mogi berharap pada para pengusaha Galian C untuk proaktif terhadap kewajibannya bagi daerah dan negara. “Kami berharap mereka dapat menyelesaikan pembayaran pajak daerah dari eksploitasi batu dan pasir di kawasan kaki Gunung Lokon tersebut. Hal ini dibuktikan dengan serapan pajak daerah dari Galian C dengan target 300 juta rupiah dan baru terserap sekitar 30 persen,” ujar Mogi.
Seperti diketahui, eksploitasi hasil tambang batu dan pasir dilakoni puluhan perusahaan Galian C, namun kewajibannya pada daerah belum maksimal. (davyt)