Pengedar 2300 Butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl Diamankan Polres Minahasa
Minahasa – Sulutdaily.com – Dit Resnarkoba Polda Sulut dan Sat Resnarkoba Polres Minahasa mengamankan MS alias Eka, diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa hak dan Izin edar yang terjadi di kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Timur, Minahasa pada Jumat (08-09-2022) sekitaran pukul 14.30.
Penangkapan terhadap MS alias Eka oleh Tim Gabungan Penyidik dari Direktorat Resnarkoba Polda Sulut dan Sat Resnarkoba Polres Minahasa dilakukan saat MS menerima paket kiriman dari kurir Jasa Pengiriman Ninja Expres.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata satu paket tersebut berisi obat keras jenis Trihexypenidyl sejumlah 1200 butir dan setelah dilakukan pengembangan ternyata masih ada 1 paket yg belum diambil dengan jumlah 1100 butir, Sehingga jumlah total barang bukti yang disita berjumlah 2300 butir,” jelas Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, S.IK melalui Kasi Humas Iptu Johan Rantung.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba Polres Minahasa, tersangka MS alias EKA telah melakukan pemesanan Obat keras jenis Trihexyphenidyl secara online melalui Lazada sebanyak 4 kali, yakni selang Bulan Desember 2021- Juli 2022, dan juga telah mengedarkan obat keras tersebut, dengan keuntungan yang didapatkan dalam setiap penjualan sebesar Rp 200.000 – 300.000 setiap penjualan 20 butir.
Tersangka MS alias EKA dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(V-chen)