Pengadilan Negeri Kotamobagu Jatuhkan Sanksi Tipiring atas Pelanggaran Perda Miras

Kotamobagu4 Views

SULUTDAILY || Kotamobagu — Proses persidangan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu resmi berakhir dengan pembacaan putusan hakim, Jumat (21/11/2025).

Putusan dibacakan setelah majelis hakim menyelesaikan seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pembacaan dakwaan, hingga penyampaian tuntutan oleh Kuasa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Burhan, S.H., M.H., dengan dihadiri Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., dan Bambang Daxhlan, S.E., yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan akhir.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010, setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol yang diamankan oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu saat operasi penegakan Perda.

Adapun putusan terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:

  1. TMJ, pemilik Toko Bukit Karya, dijatuhi pidana denda sebesar Rp15.000.000 dengan ketentuan subsider kurungan selama satu bulan apabila denda tidak dibayarkan. Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta dikenakan biaya perkara sebesar Rp3.000.
  2. JG, pemilik Toko Klontongan, dijatuhi pidana denda sebesar Rp7.500.000 dengan subsider kurungan selama 15 hari. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp3.000.
  3. JG, pemilik CV Tita, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp15.000.000 dengan subsider kurungan satu bulan, seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp3.000.

Putusan tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum dalam menegakkan peraturan daerah, khususnya terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dalam persidangan, Kuasa Penuntut Umum menegaskan bahwa praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengganggu ketertiban umum. Melalui penegakan hukum ini, pemerintah daerah berharap dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku usaha, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam aktivitas perdagangan minuman beralkohol. (afn/jr)