Perda OPD Provinsi Sulut Deadline 20 Agustus 2016

SULUTDAILY|| Manado- Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven Kandouw menegaskan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulut harus dalam bentuk perda pada tanggal 20 Agustus 2016 mendatang. Penegasan tersebut disampaikan Wagub saat membuka acara rapt penyusunan nomenklatur SKPD provinsi sulut sesuai PP nomor 16 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang diselenggarakan Rabu (20/07/2016) di ruang rapat CJ Rantung kantor Gubernur Sulut.

Wagub me-warning para stakeholders terkait penyusun OPD untuk segera mungkin menyelesaikan penyusunan tupoksi masing-masing OPD yang baru, agar nanti semua rencana pembentukan hingga pengoprasian OPD dapat berjalan dengan baik. Disisi lain Wagub menyampaikan terim kasih kepada Dirjen Otda karena Provinsi Sulu di khusus tidak mendapatkan pengurangan OPD seperti daerah lain di Indonesia yang mengalami perubahan 20 persen OPD.untuk itu melalui kegiatan ini dapat dirumuskan nomenklatur bidang, sub bidang, sub seksi dan sub bagian pada masing-masing urusan yang akan tergambar dalam struktur SKPD maasing-masing. Selesai pembahasan draft harus segera di masukan ke DPRD untuk dibahas sehingga akan menjadi perda nantinya.

Wagub juga meminta para kepala SKPD harus mengimbangi kinerja dengan memberikan input dan output yang seimbang, tidak bekerja stagnansi, mengoptimalkan setiap pekerjaan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Diketahui jumlah pejabat Eselon II di lingkup Pemprov Sulut tidak mengalami perubahan dimana untuk Pejabat Eselon I 1 orang, Eselon IIa 42 orang dan eseon IIb 9 orang. OPD yang baru terbentuk adalah Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil and KB, Dinas Kebudayaan, Bakorluh digabung dengan dinas Pertanian, untuk Sekretariat Korpri,  badan penghubung dan Rs. Daerah Ratumbuisang menjadi Eselon III.(Jr)

TAGS
Share This