Pemkot Kotamobagu Tetapkan Eks RS Datoe Binangkang sebagai Lokasi Terpusat Pasar Senggol 2026

Kotamobagu10 Views

SULUTDAILY || Kotamobagu —Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menetapkan lahan bekas Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi pelaksanaan Pasar Senggol tahun 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, kegiatan perdagangan musiman menjelang Idulfitri tersebut akan dipusatkan dalam satu kawasan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk tetap mendorong aktivitas perekonomian masyarakat tanpa mengganggu ketertiban umum, akses ke pertokoan, maupun operasional pasar tradisional.

Penetapan lokasi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Ombudsman Republik Indonesia yang menekankan pentingnya pemanfaatan fasilitas publik secara tepat, sehingga tidak menghambat hak masyarakat serta kelancaran arus lalu lintas.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyampaikan bahwa pemilihan lokasi eks RS Datoe Binangkang didasarkan pada statusnya sebagai aset milik pemerintah daerah yang dinilai layak dan representatif untuk kegiatan publik.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai aset pemerintah daerah, lokasi tersebut dinilai memadai untuk mendukung berbagai kegiatan publik yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Dengan konsep terpusat, Pasar Senggol 2026 akan dikembangkan sebagai kawasan belanja terpadu (one-stop shopping) yang menyediakan beragam kebutuhan Ramadan dan Idulfitri, mulai dari busana Muslim, perlengkapan ibadah, hingga kebutuhan rumah tangga.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menegaskan bahwa pemusatan lokasi ini bertujuan menciptakan keseimbangan dalam aktivitas ekonomi. Penataan lapak pedagang akan disusun berdasarkan rencana tata letak (site plan) yang jelas guna mempermudah pengawasan, terutama dalam aspek keamanan dan kebersihan.

Selain itu, kebijakan ini juga memastikan bahwa toko permanen dan pasar tradisional tetap dapat beroperasi tanpa terganggu aksesnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah menginginkan para pedagang dapat beraktivitas secara aman dan nyaman. Hingga saat ini belum terdapat permohonan lokasi alternatif, dan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tidak akan direkomendasikan.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, Pemkot Kotamobagu telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, terkait pengamanan serta pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.

Bagi pihak atau asosiasi yang berminat menjadi pengelola Pasar Senggol, pemerintah daerah mewajibkan pengajuan permohonan secara resmi dan transparan dengan melampirkan proposal kegiatan, rencana tata letak, pengelolaan sampah, serta manajemen lalu lintas.

Selain itu, calon pengelola juga diwajibkan berkoordinasi dengan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Melalui pengelolaan yang lebih tertata dan akuntabel, Pemkot Kotamobagu berharap Pasar Senggol 2026 tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku UMKM, tetapi juga menjadi contoh pengelolaan ruang publik yang tertib, aman, dan berkelanjutan. (afn/jr)