Pemkot Bahas Ranperda Kearsipan

Pemkot Bahas Ranperda Kearsipan

SULUTDAILY|| Tomohon – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon menggelar rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon tahun 2019, (20/6/2019) di Kantor DKPD Kota Tomohon.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon Mariam Rau SH MH mengatakan kegiatan ini untuk menyelamatkan arsip yang memiliki informasi penting dan juga merupakan bukti pertanggungjawaban yang sangat otentik, baik secara fisik maupun isinya, dengan harapan arsip-arsip haruslah disimpan dengan baik menggunakan suatu sistem yang memudahkan dalam menyimpan dan menemukan kembali.

“Rapat pembahasan ini untuk memperoleh Ranperda Penyelenggaraan Kearsiapan Kota Tomohon yang akan menunjang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon yang efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon nantinya akan di lbahas dan ditetapkan setelah melalui tahapan di DPRD Kota Tomohon,” kata Rau.

Hadir, Tim Penyusun Ranperda, Unsur Tenaga Ahli KemenkumHAM Penyusun Naskah Akademik Franky AH Zachawerus SH MH yang juga Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Perwakilan SKPD terkait. (davyt)

CATEGORIES
Share This