Pemkab Boltim Keluarkan Instruksi WFH Bagi ASN dan THL

Pemkab Boltim Keluarkan Instruksi WFH Bagi ASN dan THL

SULUTDAILY || BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), keluarkan surat instruksi tentang antisipasi peningkatan kasus Cobid-19 di Lingkungan Kepemerintahan (Lingkup) setempat, Jumat (18/02/2022).

Instruksi dengan nomor: 10/BMT/22/II/2022 tersebut, memuat 11 (Sebelas) point terkait upaya astisipasi penyebaran dan peningkatan ketambahan kasus Covid-19.

Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyesuaian system kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), selama pemberlakuan PPKM.

Sebagai tindaklanjutnya, Pemerintah Kabupaten Boltim menginstruksikan kepada seluruh ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas dilingkup Pemda setempat, sebagaimana tertuang dalam point pertama, bahwa “Kabupaten Bolaang Mongondow Timur merupakan wilayah yang ditetapkan pada PPKM level 2,” point pertama.

Sehingga, dalam hal ini ,”Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran non essensial diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” point kedua.

Selain itu, Dinas kesehatan tetap 100% melaksanakan WFO,”Untuk Dinas Kesehatan diberlakukan 100% (Seratus persen) Work From Office dengan protokol kesehatan secara ketat,” point ketiga.

Labih lanjut,”kegiatan seperti rapat dan sejenisnya didalam ruangan paling bayak 75% dari kasitas,” point ke empat.

Sementara itu, “untuk masa pelaksanaan kedinasaan di rumah/tempat tinggal (WFH), bagi ASN wajib berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” point lima.

Teruntuk Kepala Satuan Kerja,”Melakukan pembagian sistem kerja bagi ASN (WFH/WFO) pada masing-masing unit kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” point enam.

Teruntuk ASN mau pun THL yang melaksanakan WFH,”apabila dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dikantor, maka wajib hadir, tidak mematuhi akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” point tujuh.

Selama instruksi ini berlaku,”kehadiran ASN WFH dan WFO tidak menggunakan finger print, sehingga untuk pelaksanaan monitoring kehadirang dibuktikan dengan menggunakan absen manual,” point delapan.

Selanjutnya, ASN yang terpapar Covid-19 “wajib melaksanakan isolasi mandiri, dibuktikan dengan surat keterangan dokter, pemerintah/faskes,” point sembilan.

Ada pun,”untuk pelaksanaan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh,” point sepuluh.

Terakhir, intruksi ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Februari 2022, dengan mempertimbangkan perkembangan epidemologi Covid-19.

CATEGORIES
TAGS
Share This