Pasca Pencabutan Sanksi, UKI Tomohon Normal Kembali

Pasca Pencabutan Sanksi, UKI Tomohon Normal Kembali

SULUTDAILY|| Tomohon – Teka-teki terkait akrifitas Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) Tomohon, akhirnya terjawab dengan diterbitkannya Surat Pencabutan Sanksi Administrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI bernomor 2262/c.c5/KL/2018 tertanggal 28 Mei 2018.

Hal ini terungkap ketika Rektorat UKI Tomohon menggelar konperensi pers, (7/6/2018) di Kampus UKI Tomohon. Merurut Rektor Prof DR Mezakh Ratag dengan terbitnya surat ini maka UKI Tomohon sudah bisa melakukan aktifitas selayaknya perguruan tinggi lainnya di Indonesia, seperti perkuliahan, wisuda, serta penerimaan mahasiswa baru.

Disampaikan pula, bagi dosen atau tenaga pengajar yang berasal dari kampus luar telah mendapatkan lampu hijau kembali bergabung dengan UKIT sesuai petunjuk Kementeian Ristek Dikti RI. “Bersama ini pula, kami mengharapkan kerjasama dari para dosen untuk membawa atau memasukkan kembali data mahasiswa dalam proses validasi administratif sesuai keinginan kementrian,” kata Ratag.

Terkait hal ini diharapkan terbangun kembali rasa kebersamaan sebagai bagian memajukan kelembagaan perguruan tinggi milik gereja di Sulut ini. “Marilah kita secara bersama memikirkan nasib para mahasiswa yang sedang mengejar masa depan,” ungkap Ratag.

Sementara, Sekjen BEM UKIT Ruland Supit menyatakan UKIT sudah berada pada tahapan untuk melanjutkan aktifitas setelah terbitnya surat pencabutan sanksi.
“Hal ini patut disyukuri karena persoalan telah diselesaikan demi nasib kami sebagai mahasiswa,” tandas Supit.

Ikut mendampingi rektor pada konperensi pera tersebut, diantaranya Pdt Helen Masambe MTh, DR Frangky Tulungen, serta sejumkah pengurus BEM UKI Tomohon. (davyt)

TAGS
Share This